Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Luwuk

Substansi Ini yang Harus Diklarifikasi BPN Banggai ke Publik

Redaksi by Redaksi
7 Februari 2021
in Luwuk
0
Advokat PPKHI Agendakan Advokasi Warga Terdampak Tambang Nikel

Aswan Ali, SH

LUWUK, Luwuk Times.ID— Tidak bisa dipungkiri kata praktisi hukum Kabupaten Banggai, Aswan Ali, SH bahwa terdapat banyak kelebihan atau keunggulannya dalam aplikasi penggunaan sertifikat elektronik, jika dibandingkan dengan sertifikat analog/manual (biasa).

Antara lain, tidak mudah dipalsukan, mencegah terjadinya kegandaan, tidak mudah rusak atau hilang, aman dari kejahatan. Dan itu telah dijelaskan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, Ir. H. Yus Sudarso seperti dilansir media ini.

Akan tetapi sambung Aswan kepada Luwuk Times, Minggu (07/02), masih ada substansi tidak kalah penting yang perlu diklarifikasi instansi vertikal tersebut.

Menurut Aswan yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, yang perlu dijelaskan ke publik, setelah sertifikat biasa itu ditarik oleh BPN, dan setelah diganti dengan sertifikat elektronik, apakah si subjek pemegang hak (pemilik objek tanah) itu masih memegang bukti secara fisik yang tersimpan di rumah?

“Saya kira inilah pertanyaan mendasar yang perlu diklarifikasi pihak BPN,” kata Aswan.

Menyangkut adanya tanggapan masyarakat yang mempersepsikan bahwa, setelah penerapan sertipikat elektronik ini diberlakukan, maka para pemilik tanah yang semula memegang sertipikat asli berbentuk buku atau kertas sebagai bukti fisik kepemilikan atas tanahnya yang sdh didaftarkan itu, akan terjadi ketiadaan pegangan/bukti yang tersimpan di rumah.

Baca Juga :  Kapolres Banggai Suap Dandim 1308/LB

Oleh karena sertifikat manual atau analog (biasa) sesuai ketentuan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 1/2021 tegas menyatakan “Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan”.

Aswan pun kembali mempertanyakan, apakah lebih berharga dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, statemen/komentar para pejabat BPN  dibandingkan peraturan Menteri/Kepala BPN itu?

Selain itu, apakah tanggapan masyakat yang mengutip langsung isi ketentuan dalam peraturan menteri/Ka BPN itu, juga termasuk hoax atau berita bohong?

Baca juga: Mantap, Transformasi Digital ATR/BPN Tutup Celah Praktik Mafia Tanah

Selanjutnya, dari perspektif komunikasi publik yang benar, bagaimana seharusnya pihak BPN menjernihkan kontradiksi antara statemen atau komentar para pejabat BPN dengan ketentuan peraturan yang mengatur tentang penerapan sertifikat elektronik tersebut.

Lebih jauh mantan ASN dan pegiat jurnalis Kabupaten Banggai ini, sebaik apapun kecanggihan sistem elektronik (IT) yang diterapkan, jangan lupa yang bekerja dibelakang adalah mesin-mesin itu adalah manusia yang tetap punya kelemahan dan ketergantungan pada kepentingannya masing-masing.

Aswan memberi contoh. Lihat kasus tewasnya 6 Laskar FPI di jalan tol Km 50 Jakarta-Cikampek. Apa yang aneh dan muskil dalam peristiwa naas itu?

Baca Juga :  Jelang Masa Tenang, Tim Pemenangan Anies-Muhaimin Kabupaten Banggai Unjuk Kekuatan

Kata Aswan, sebanyak 297 unit CCTV sepanjang 49-Km 51 milik PT. Jasamarga, katanya, mendadak mati total pada jam peristiwa terbunuhnya 6 WNI tersebut.

Lalu, apa yang aneh dalam peristiwa mati mendadak CCTV milik Jasamarga pada ruas jalan sepanjang 3 km itu?

Anehnya, sepanjang ruas jalan tol dititik Km 50 itu CCTV milik warga pedagang justru aktif berfungsi normal. “Aneh kan,” tanya Aswan.

Lalu apa persamaannya dengan penerapan kebijakan sertifikat elektronik oleh BPN? Aswan kembali menjelaskan, konflik agraria di Indonesia didominasi sengketa lahan perkebunan yang dikuasai para cukong/konglomerat versus para petani/penggarap yang hingga saat ini belum teratasi dengan baik.

Nah, disaat diterapkan sertifikat elektronik ini, kemudian timbul konflik masalah tanah antara konglomerat dan BUMN melawan para petani.

Maka ‘adakadabra’ kata Aswan, peristwa serupa matinya CCTV di jalan tol Jak-Pek itu bisa saja terjadi lagi, yaitu berupa gangguan pada server data milik BPN, yang bisa saja mendadak tidak dapat diakses datanya.

“Disinilah kekhawatirannya ketika terjadi konflik sengketa lahan antara kalangan oligarkis (yang sudah biasa berselingkuh dengan kekuasaan) melawan rakyat jelata yang tidak pegang lagi bukti fisik sertifikat manual itu,” tutup Aswan sembari memberi salam reforma agraria. *

(yan)

Pembaca 389
Tags: Aswan AliBPN BanggaiKabupaten BanggaiSertifikat Elektronik
Previous Post

Mantap, Transformasi Digital ATR/BPN Tutup Celah Praktik Mafia Tanah

Next Post

Penjual Miras Dihukum, AKP Candra: Jadi Efek Jerah Bagi Pelaku

Rekomendasi untuk Anda

Gunto Pribadi Pimpin Koperasi Merah Putih Bungin Luwuk
Luwuk

Gunto Pribadi Pimpin Koperasi Merah Putih Bungin Luwuk

19 Mei 2025
Luwuk

Luwuk Berjamaah! ASN Ramaikan Masjid Halimun Banggai

19 Mei 2025
Diikuti 72 Peserta, Baznas Kabupaten Banggai Sosialisasi Zakat
Luwuk

Diikuti 72 Peserta, Baznas Kabupaten Banggai Sosialisasi Zakat

15 Mei 2025
Luwuk

KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

15 Mei 2025
Luwuk

Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

15 Mei 2025
Setelah “Menikmati” Lumpur, Air di Kecamatan Luwuk Utara Banggai Mati Total
Luwuk

Pelayanan Air di Luwuk Terganggu, Perumda Banggai Beri Penjelasan

14 Mei 2025
Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai
Luwuk

Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai

13 Mei 2025
Luwuk

Gaji Dibayar 14 Mei, Aktivitas PDAM Banggai Kembali Aman dan Nyaman

13 Mei 2025
Kapolres Banggai Tegaskan Siap Berantas Premanisme
Luwuk

Kapolres Banggai Tegaskan Siap Berantas Premanisme

13 Mei 2025
Next Post
Penjual Miras Dihukum, AKP Candra: Jadi Efek Jerah Bagi Pelaku

Penjual Miras Dihukum, AKP Candra: Jadi Efek Jerah Bagi Pelaku

Discussion about this post

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025
Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

20 Mei 2025
Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

20 Mei 2025
18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!