BPSK Banggai Ancam Laporkan Pertamina ke Kementerian ESDM
LUWUK TIMES, Banggai — Carut-marut kelangkaan dan meroketnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kabupaten Banggai akhirnya menemukan titik terang.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai secara tegas menuding praktik nakal salah satu agen Penyalur Gas LPG 3 Kg yakni PT. Mita Guna Nusa sebagai akar masalah yang mencekik leher masyarakat kecil.
Plt. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Standardisasi serta tertib Ukur dan juga sebagai Ketua BPSK Banggai, Cian Lin mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai telah melayangkan rekomendasi resmi untuk menutup salah satu dari enam agen yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai, yaitu PT Mita Guna Nusa.
Langkah drastis ini diambil setelah agen tersebut kedapatan berulang kali melanggar aturan. Menjual di atas HET.
”Itu akar masalah sehingga LPG mahal,” cetus Cian Lin kepada Luwuk Times, Kamis (25/06/2026).
Bukan tanpa alasan kami mengambil tindakan Tegas. PT Mita Guna Nusa tercatat sudah tiga kali melakukan pelanggaran berat.
Mereka menjual tabung gas melon ke tingkat pangkalan seharga Rp32.000.
Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) Agen ke Pangkalan di harga 22.000/ Tabung dan pangkalan menjual ke Konsumen paling mahal seharusnya hanya Rp24.000/Tabung untuk Wilayah terjauh radius III, diukur jaraknya Pangkalan dari SPBE.
Akibat rantai distribusi yang rusak ini, harga di pasar meroket tak terkendali.
Di tingkat konsumen, harga melonjak ke kisaran Rp30.000 hingga Rp50.000.
Bahkan sempat menembus angka fantastis Rp100.000 per tabung di tingkat pengecer.
Cian Lin, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Banggai, menyayangkan sikap para pelaku usaha dan pihak Pertamina.
Menurutnya, mereka seolah menutup mata dan bersama pihak yang tak bertanggungjawab melangkahi kewenangan instansi teknis pemerintah Daerah yang berdampak langsung pada masyarakat karena susahnya mendapatkan Gas LPG 3 Kg yang adalah subsidi Pemerintah.
Meski surat rekomendasi penutupan sudah dikeluarkan sejak 9 Juni 2026 ke Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Makassar dengan tembusan langsung ke Gubernur Sulawesi Tengah hingga kini belum ada tindakan nyata.
”Alasan Pertamina masih pemeriksaan bukti-bukti,” ungkap Cian kecewa membeberkan lambatnya respon perusahaan pelat merah tersebut.
Kendati demikian, kami memastikan proses ini tidak akan berhenti di tengah jalan.
“Jika rekomendasi ini tetap diabaikan dan Pertamina bersikeras tidak mengambil sikap tegas. Kami Pemerintah Daerah melalui Dinas Teknis siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ucapnya.
Mereka tidak segan-segan melaporkan pembangkangan ini kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Ombudsman RI, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
”Rekomendasi Bupati tidak boleh diabaikan,” pungkas Cian memperingatkan keseriusan polemik ini. *
Sofyan Labolo

