Kantah Banggai Sosialisasikan Pembaruan Zona Nilai Tanah Tahun 2026

oleh -32 Dilihat
oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menggelar Rapat Persiapan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 bertempat Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Rabu (24/06/2026).

LUWUK TIMES, Banggai – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menggelar Rapat Persiapan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 bertempat Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Rabu (24/06/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pembaruan ZNT di enam kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah.

Rapat dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai, para camat, serta perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, S.P.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Husnul Hudzaifah, S.H., M.H., memaparkan rencana pelaksanaan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026, mulai dari tahapan kegiatan, wilayah pelaksanaan, hingga manfaat ZNT.

Hal itu sebagai dasar penyusunan nilai tanah yang akurat untuk mendukung pelayanan pertanahan, perpajakan, dan pembangunan daerah.

Pada kegiatan tersebut disampaikan bahwa pembaruan Zona Nilai Tanah bertujuan menghasilkan data nilai tanah yang lebih akurat dan sesuai dengan perkembangan wilayah.

Data ZNT menjadi salah satu acuan dalam berbagai layanan pertanahan, perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), referensi perpajakan, serta mendukung penyusunan kebijakan pembangunan dan investasi di daerah.

Pada Tahun Anggaran 2026, pembaruan ZNT difokuskan pada enam kecamatan, yaitu Kecamatan Kintom, Nambo, Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, dan Luwuk Timur.

Tahapan kegiatan meliputi identifikasi perubahan zona, survei lapangan, pengumpulan data nilai pasar tanah, pengolahan data, hingga penyusunan peta Zona Nilai Tanah yang akan menjadi dasar implementasi pada tahun berikutnya.

Dalam sesi diskusi, peserta rapat membahas pentingnya sinkronisasi data antara Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dengan Badan Pendapatan Daerah, pemerintah kecamatan.

Termasuk PPAT agar informasi nilai tanah yang dihasilkan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Koordinasi ini juga diharapkan mampu mendukung integrasi data pertanahan dan perpajakan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pembaruan Zona Nilai Tanah.

Sehingga menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Banggai. *