Melalui surat terbuka kepada Kapolda Maluku Utara yang membawahi Polres Tidore Kepulauan saya mengingatkan kembali prosedur penanganan sengketa Pers sehingga apa yang dilakukan oleh Kepolisian dan Dewan Pers tidak akan sia-sia dan tidak berdampak pada pencederaan kemerdekaan pers di tanah air.
Hanya mengingatkan saja, jangan sampai kita semua lupa atas kesepakatan yang sudah dilakukan oleh kedua lembaga negara terkait penanganan aduan sengketa pers di tanah air.
Pasal 4 dari Nota Kesepahaman itu menjelaskan bahwa (1) Para pihak berkoordinasi terkait perlindungan Kemerdekaan Pers dalam pelaksanaan tugas dibidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak Kedua apabila menerima pengaduan dengan perselisihan/ sengketa termasuk surat pembaca atau opini/ kolom antara media/wartawan dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap, dan berjenjang mulai dari penggunaan hak jawab, hak koreksi pengaduan kepada pihak kesatu maupun proses perdata.
Pasal 4 ini sangat jelas menekankan adanya koordinasi yang wajib dilakukan oleh Kepolisian (pihak Kedua) ke Dewan Pers. Seyogiannya, pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tidore Kepulauan wajib melakukan konsultasi dengan Dewan Pers atau minimal bertukar pikiran dengan ahli pers dari Dewan Pers yang ada di daerah masing-masing, meski jumlahnya sangat terbatas.
Discussion about this post