LUWUK, Luwuk Times.ID – Empat aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan Bupati Banggai, H. Herwin Yatim kepada Komisi ASN.
Mereka adalah Syaifudin Muid Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Paiman Karto Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai dan Ruslan Bukalang Kepala Seksi Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Usaha Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banggai.
Kepala daerah yang pada bulan Juni 2021 mendatang segera menanggalkan jabatannya itu, mengusul pemberhentian kepada empat ASN itu dengan tuduhan pelanggaran netralitas ASN.
Komisi ASN pun menindak lanjuti usulan itu, dengan melayangkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Banggai untuk melakukan pemeriksaan terhadap keempat ASN dilingkup Pemda Banggai tersebut.
Beragam respons diberikan keempat ASN itu ketika Luwuk Times mengklarifikasi.
Jika Syaifudin Muid memilih melawan dengan nada keras dalam memberi tanggapan terhadap kebijakan atasannya tersebut, berbeda dengan respons Paiman.
Baca juga: Bupati Usulkan Copot dari ASN, Begini Reaksi Kadinsos Banggai
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai ini mengaku tidak mengetahui usulan pemberhentiannya sebagai ASN.
“Waalaikum salam. Saya belum diberitau dari BKD perihal usulan itu. Terima kasih,” tulis Paiman melalui pesan WA.
Sementara itu, Syafrudin Hinelo tidak memberi jawaban ketika disodorkan pertanyaan wartawan, baik melalui WA maupun telepon.
Begitu pula dengan Ruslan Bukalang, belum ada pernyataan balik dari yang bersangkutan.
“Bapak lagi keluar. HP nya ketinggalan di rumah,” jawab istri Ruslan Bukalang via handphone. *
(yan/cen)
Discussion about this post