Form B1-KWK PDIP untuk paslon Winstar.
Luwuk, LUWUKTIMES— KPU Banggai telah melakukan penelitian terhadap dokumen pencalonan paslon Herwin-Mustar (Winstar). Hasilnya, syarat pencalonan kandidat petahana ini bersyarat, termasuk form B1-KWK.
“Setelah kita telitikan syarat pencalonan clear (lengkap). Termasuk form B KWK dan B1-KWK. Tinggal syarat calon yang kita telitikan keabsahannya,” kata divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa kepada sejumlah wartawan di kantor KPU Banggai.
Dijelaskannya, untuk proses verifikasi administrasi, KPU akan melaksanakannya mulai tanggal 6-12 September.
“Dalam tahapan selama 6 hari kita melaksanakan verifikasi administrasi,” jelas Makmur.
Hasilnya sambung Makmur, akan disampaikan KPU di tanggal 13 September.
“Hanya ada dua status. Apakah memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS). Kalau BMS, maka masih ada waktu untuk perbaikan,” jelas Makmur.
Sebelumnya, saat tim verifikator melakukan penelitian sempat mempertanyakan B1-KWK parpol yang tidak tidak ada nomor surat.
Tapi hal itu terjawab setelah tim Winstar memperlihatkan B1-KWK yang sudah tertera nomor surat. *
(yan)
Discussion about this post