
LUWUK— Tak dapat memperlihatkan buku nikah, kedua pasangan ini terjaring razia prostitusi oleh personil Polres Banggai.
Kedua pasangan bukan suami istri ini berduaan di dalam kamar pada dua lokasi berbeda di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (24/3/2022) malam.
Kedua pasangan ini masing-masing berinisial SW (45) dan YL (45) warga Kota Luwuk, selanjutnya LS (50) dan JN (18) warga Kecamatan Mantoh.
Mereka diamankan saat anggota Polres Banggai menggelar razia dengan sasaran penyakit masyarakat, khususnya miras dan prostitusi.
“Karena tidak bisa menunjukan buku nikah mereka langsung kami amankan ke Mapolsek Luwuk,” ungkap AKP Laata SH.
Keduanya mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Bahkan diperintahkan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Mereka kami berikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi hal serupa lagi,” beber AKP Laata.
Razia tersebut digelar untuk menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas jelang bulan suci ramadhan 1443 H/2022, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang.
“Kami ingin masyarakat yang melaksanakan ibadah merasa tenang dan khusuk. Sehingga bulan puasa dapat berjalan lancar hingga selesai,” tutup AKP Laata.*
(hae)
Discussion about this post