Luwuk Times, Banggai— PT. Graha Makmur Gemilang (GMG) selaku pemilik Luwuk Shopping Mall dinilai lalai atas kewajibannya kepada Pemda Banggai.
Fakta itu sebagaimana termuat dalam LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah tahun 2022. BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah melakukan audit terkait pemanfaatan dan pengelolaan aset Pemda.
Hasil pemeriksaan ditujukan pada salah satu aset, yakni tanah Pemda yang dipakai untuk pembangunan Luwuk Shopping Mall.
Dari perjanjian kerjasama dengan Pemda Banggai nomor 593.1/113/Bag.Hukum, yang diadendum Nomor 20 tanggal 4 Februari 2011 termuat ketentuan.
Apabila perusahaan yang dimiliki Hendrik Lyanto itu tidak dapat menyelesaikan pembangunan Luwuk Shopping Mall sampai dengan tahun 2012, maka PT GMG wajib membayar tambahan kontribusi atas perjanjian pemanfaatan tanah (bangun guna serah) pada hak pengelolaan lahan milik daerah sebesar 50% dari kewajiban kontribusi tahun berjalan.
Dan itu sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerjasama sebelumnya.
Atas kewajiban tersebut, BPK RI menemukan bahwa PT GMG tidak melakukan penyetoran kontribusi di tahun 2021 dan 2022.
Sehingga terdapat kekurangan penerimaan atas aset yang dikerjasamakan sebesar Rp238.050.000,00.
Itu terdiri dari kontribusi sebesar Rp158.700.000,00 dan denda atau tambahan kontribusi sebesar Rp79.350.000,00.
Bupati Banggai Amirudin yang ditemui, Jumat (13/10/2023), mengaku kaget atas temuan BPK tersebut. Pasalnya, temuan itu belum dilaporkan kepadanya.
“Saya belum dapat laporannya. Tapi kalau memang begitu temuan BPK, kita harus follow up. Wajib mereka bayar,” ucapnya. *
Discussion about this post