IKLAN

Kriminal

Terlibat Narkoba, Pria Luwuk Utara Banggai Ini Bakal Dipenjara 20 Tahun

659
×

Terlibat Narkoba, Pria Luwuk Utara Banggai Ini Bakal Dipenjara 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
Terlibat narkoba, pria asal Luwuk Utara Kabupaten Banggai ini bakal dipenjara 20 tahun. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk Times, Banggai—Seorang pria asal Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai ini tak berkutik saat polisi membekuknya. Itu lantaran dia diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial FR alias P (29) ditangkap di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Luwuk Utara, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 15.40 Wita.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Tim Opsnal mendapat informasi bahwa disalah satu rumah warga di wilayah tersebut terdapat seorang warga sering menggunakan narkoba,” ungkap Muhammad Kasim kepada awak media di kawasan Bukit Halimun, Kamis (16/11/2023) pagi.

Baca:  Polisi Bekuk Pemuda Asal Luwuk Selatan, Dua Sachet Sabu Diamankan

Setelah mendapat informasi itu, timnya dipimpin langsung KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph M.P langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di kamar tidur pelaku ditemukan satu sachet kristal bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu alat hisap,” tuturnya.

Sambungnya, berdasarkan hasil introgasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang IRT yang saat ini masih dalam pengembangan.

Baca:  Menparekraf Sandiaga Uno Sebut Festival Tumpe di Banggai Terbaik di Indonesia

“Kasus ini akan terus kita kembangkan, untuk menangkap pengedar barang terlarang ini,” terangnya.

Saat ini, kata perwira pangkat dua balak ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Banggai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar,” tandasnya.*

Kunjungi Luwuk Times di Google News

error: Content is protected !!