Luwuktimes.id— Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai gerak cepat dalam menyelesaikan perkara dua kasus penganiayaan dan satu kasus KDRT, Selasa (5/3/2024) siang.
Pelaksanaan penyelesaian ketiga perkara tersebut berdasarkan permintaan pelapor dengan pencabutan laporan polisi.
Pertama kasus Penganiayaan dengan LP/B/89/II/2024/SPKT/Polres Banggai tertanggal 16 Februari 2024, yang dilaporkan HD (45), terhadap terlapor FA (25), keduanya warga Desa Lumpoknyo, Luwuk.
“Terlapor melakukan penganiayaan terhadap anak dari HD pada Jumat, 16 Februari 2024 di kios Desa Lumpoknyo,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.
Kasus kedua, penganiayaan sesuai LP/B/698/XII/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 6 Desember 2023, dialami korban sekaligus pelapor perempuan ID (31), yang dilakukan perempuan IM dan EL warga Kompleks Pelabuhan Feri, Luwuk.
“Pelaku IM dan EL memukul korban ID di Jalan DI. RE. Martadinata kompleks Tanjugsari Kelurahan Karaton, Luwuk,” tuturnya.
Dan terakhir kasus KDRT, sesuai LP/B/107/II/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 23 Februari 2024, dengan pelapor EL (27), terhadap suaminya AU (26), merupakan warga Desa Tangkiang, Kintom.
“Kejadiannya pada Kamis, 22 Februari 2024 jam 14.00 Wita bertempat di Polindes Desa Uling, Kintom,” lanjutnya.
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy didampingi Kanit IV PPA, IPDA Herdi Son Tamaka, menjelaskan, pencabutan LP dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
Mereka juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait surat Permohonan Pencabutan Perkara / Laporan Pengaduannya yang diketahui oleh Kepala Desa masing-masing. *
Humas Polres Banggai
Discussion about this post