DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Tim AT-FM Perlu Kawal Usulan SK Pelantikan ke Mendagri

94
×

Tim AT-FM Perlu Kawal Usulan SK Pelantikan ke Mendagri

Sebarkan artikel ini
H. Syamsulridjal Poma

LUWUK, Luwuk Times.ID— Ketua Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Banggai, H. Syamsulridjal Poma tetap optimis pelantikan Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) dilaksanakan bulan Maret.

Keyakinannya itu disampaikan kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Rabu (24/02/2021).

“Saya tetap konsisten dengan pendapat saya bahwa Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih dilantik bulan depan,” kata Sampo-sapaan trend mantan Plt Sekkab Banggai ini.

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar keoptimisannya itu. Pertama, pertimbangan yuridis sebagaimana ketentuan UU 10/2016 pasal 160 A mulai dari ayat 1, 2 dan 3. Sedang pada ayat 4 disebutkan, pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2 dan 3, dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya usulan.

Ini mengisyaratkan tambah Sampo, setelah rapat paripurna DPRD dengan agenda pengusulan pelantikan kepada Mendagri melalui Gubenur, SK tersebut akan diproses Mendagri paling lama 14 hari setelah dokumen itu lengkap.

Baca:  Super Komplet, Ini Daftar Komposisi Tim P2H Pilkades

Kedua pertimbangan sosiologis yakni menyangkut masa jabatan yang terbilang singkat.

Periodeisasi hingga tahun 2024 nilai dia, tidak begitu efektif dalam penjabaran dan pelaksanaan visi misi. Sebab efektif kinerja hanya 2 tahun.

“Hal ini yang menjadi dasar saya sehingga optimis pelantikan AT-FM bulan Maret,” kata Sampo.

Baca juga: Realisasikan Janji Kampanye, AT-FM Perbaiki Birokrasi

Bagaimana dengan kawat dari Gubernur Sulteng yang hanya diperuntukkan kepada satu walikota dan empat bupati diluar dari Kabupaten Banggai?

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Banggai ini kembali menjelaskan, kawat atau pun surat edaran itu tidak bisa menjadi acuan. Karena bukanlah produk hukum. Sementara undang-undang yang menjadi acuannya adalah produk hukum yang tentu saja kedudukannya lebih tinggi dari kawat ataupun surat edaran.

Sekalipun usulan pelantikan AT-FM ke Mendagri menjadi kewenangan birokrasi, akan tetapi saran Sampo perlu dilakukan pengawalan oleh tim AT-FM.

Baca:  Dilantik Bupati-Wakil Bupati, Birokrasi Menyesuaikan Visi-Misi AT-FM

“Pihak tim AT-FM dapat mengawal SK usulan pelantikan ke Mendagri. Sehingga target Maret bisa tercapai,” ucapnya.

Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa yang dikonfirmasi terkait jadwal pelantikan AT-FM memberi jawaban normatif.

“Tugas kami setelah penetapan paslon terpilih dilanjutkan dengan pengusulan pengangkatan pengesahan calon terpilih. Untuk pelantikan kepala dan wakil kepala daerah menjadi kewenangan Mendagri,” kata Makmur.

Hal senada juga dikomentari Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming. Dikonfirmasi, Tanwir memberi jawaban singkat, “Kalau pelantikan bukan lagi urusan KPU”.

Sementara itu berbagai kalangan memprediksi bahwa pelantikan AT-FM baru akan dilaksanakan bulan Juni 2021. Dan itu sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) Herwin Yatim dan Mustar Labolo, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai. *

(yan)

error: Content is protected !!