DKISP Kabupaten Banggai

Kecamatan

Tolak Tanda-Tangani APBDesa, Begini Penjelasan Ketua BPD Bangketa

278
×

Tolak Tanda-Tangani APBDesa, Begini Penjelasan Ketua BPD Bangketa

Sebarkan artikel ini
Anthonius W. Gamoy

Reporter Sofyan Labolo

NUHON, Luwuk Times.ID – APBDesa Bangketa Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021 belum bisa dicairkan pemerintah desa setempat. Itu dikarenakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangketa menolak untuk menandatangani dokumen untuk proses pencairan anggaran tersebut.

Sebagai Ketua BPD Bangketa, Anthonius W. Gamoy punya alasan sehingga belum menyetujui dicairkan APBDesa.

“Sebagai Ketua BPD, saya tidak menyetujui dicairkan anggaran tersebut. Sebab tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Anthonius, Rabu (02/06).

Dijelaskan Thony-sapaan akrab Anthonius W. Gamoy, APBDesa tidak melalui pembahasan, apalagi penetapan bersama BPD. Anehnya, tidak melalui mekanisme itu, tiba-tiba pemerintah desa menyodorkan dokumen APBDesa untuk ditanda-tangani BPD.

“Seingat saya penyerahan dokumen APBDesa untuk ditanda-tangani pada H-5 Idul Fitri. Saya menolak untuk menandatanganinya,” kata Thony.

Kebijakannya ini, sambung Thony mendapat reaksi dari pemerintah kecamatan. Bahkan terkesan Camat Nuhon memaksa BPD untuk mengaminkan produk APBDesa yang inprosedural itu.

Padahal berdasarkan ketentuan, pihak kecamatan tidak punya kewenangan untuk mengatur dokumen APBDesa. Peran kecamatan kata Thony, yakni mengevaluasi APBDesa ketika pemerintah desa dan BPD telah menyusunnya.

Baca:  Faradilah Ramadani, Siswi Nuhon Tembus SMA Taruna Nusantara

“Apabila ada yang salah atau ada yang tidak sesuai dengan penempatan anggaran, barulah pihak kecamatan dalam hal ini Camat meminta untuk perbaikan,” jelas dia.

Tapi ketika Camat harus memaksakan BPD untuk menyetujui anggaran, menurut Thony bertentangan dengan undang-undang desa nomor 14 Tahun 2014. Sebab desa sudah diberikan kewenangan untuk mengelolah anggaran.

Pemerintah desa nilai Thony dalam menganggarkan APBDesa tidak prioritas. Padahal dana desa (DD) berdasarkan ketentuan, harus digunakan untuk pemberdayaan. Apalagi saat ini masih di era pandem covid-19, sehingga pemulihan ekonomi menjadi skala prioritas.

Dalam dokumen APBDesa lanjut dia, pemerintah desa menganggarkan UMKM/Koperasi Milik Desa/BUMDesa sebesar Rp110 juta.

“Hanya saja mereka tidak dirincikan dari total pagu Rp110 juta itu,” kata Thony.

Dugaan kuat sambung dia, dana itu dibelikan alat musik elekton. Yang mendasari dugaan itu, karena Koperasi Milik Desa/ BUMDesa belum terbentuk di Desa Bangketa.

Baca:  Motif Cemburu, Kasus Penganiyaan Terjadi di Nuhon Banggai

“Pemerintah desa sengaja mencatut di dalam dokumen koperasi milik Desa/BUMDesa. Karena ada nomor rekeningnya. Nah kalau mereka taruh elekton, maka tidak ada nomor rekeningnya,” ucapnya.

Parahnya lagi kata dia, alat musik elekton itu sudah dibeli lebih awal, tanpa ada persetujuan atau kesepakatan bersama dengan BPD.

“Alat musik elekton itu dibeli bukan melalui tim pelaksana kegiatan (TPK). Tapi melalui pihak ketiga alias kontraktor,” kata Thony.

Bagaiamana ketika pemerintah desa lewat dukungan pemerintah kecamatan tetap memaksakan pencairan APBDesa, apalagi dari lima personil BPD Bangketa, dua diantaranya telah menyetujuinya?

Thony kembali berstatemen, itu menandakan bahwa pemerintah hari ini sudah tidak becus. Olehnya dirinya akan mengadukan persoalan ini kepad Bupati Banggai terpilih H. Amirudin Tamoreka yang pada tanggal 8 Juni akan dilantik.

“Apabila APBDesa dipaksakan cair tanpa ada pembahasan dan penetapan, maka sejumlah pihak yang menandatangani dokumen tersebut yang akan bertanggung jawab. Itu berarti berhadapan dengan hukum,” tutup Thony. *

error: Content is protected !!