Reporter Sofyan Labolo
LUWUK – Tim Pengawal Visi Misi Bupati Banggai (TPVMB) resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Palu, dengan pihak tergugat Bupati Banggai H Amirudin.
Gugatan ke PTUN Palu oleh TPVMB, terkait pengangkatan Direksi PDAM Banggai yang menurut dugaan TPVMB melanggar ketentuan peraturan.
Langkah hukum ini ada, pasca DPRD Banggai memutuskan agar penyelesaian perkara pengangkatan direksi oleh Bupati Banggai, dapat melalui upaya hukum ke pengadilan.
Dan TPVMB pun sejak Rabu (17/11) telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Palu, dengan pihak tergugat Bupati Banggai.
Baca juga: Tim PVMB Ajukan Surat Keberatan ke Bupati Banggai
Adapun para penggugat itu terdiri dari tiga warga masyarakat Banggai, yakni Aswan Ali, S.H, Burhanuddin Mang dan Prayudi Baharullah.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) tersebut terdaftar pada PTUN Palu dengan nomor register perkara 74/G/2021/PTUN PL,” kata Aswan Ali, Kamis (18/11).
Isi Tuntutan
Aswan merincikan tentang tuntutan atau petitum para penggugat.
Dalam Penundaan, memerintahkan demi hukum agar tergugat menunda pelaksanaan Keputusan TUN No. 500/780/Bag.Ekon tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Air Minum Kabupaten Banggai Periode 2021-2026.
Baca juga: Tim Pansel Perumda Siap Hadapi Proses Hukum PTUN
Dalam pokok perkara, antara lain, menyatakan tindakan pemerintahan oleh tergugat untuk mempertahankan dan/atau tidak mencabut Keputusan TUN No. 500/780/Bag.Ekon adalah perbuatan melanggar hukum in casu melanggar sumpah jabatan.
Discussion about this post