DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Dinkes Banggai Mengaku sudah Diajukan ke BPKAD

106
×

Dinkes Banggai Mengaku sudah Diajukan ke BPKAD

Sebarkan artikel ini
Para tenaga kesehatan covid-19. (Foto: Istimewa)

Reporter Naser Kantu

LUWUK, Luwuk Times.ID – Meski telah menuntaskan pembayaran pembayaran Insentif Covid-19 TA 2020 bagi seluruh Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Banggai yang bertugas menangani kasus Covid-19, namun masih terdapat tunggakan insentif yang belum dibayarkan pada bulan September hingga November.

Menjawab itu, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Yankesmas) Primer, Midayani Longgi mewakili Kepala Dinas Kesehatan kepada Luwuk Times, Senin (31/05) menjelaskan, kewenangan pembayaran insentif tersebut saat ini telah beralih ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Sejak awal Mei, tepatnya tanggal 4 kami sudah ajukan ke BPKAD untuk pencairannya. Sehingga masalahnya disana, mereka yang menentukan kapan dicairkan,” tuturnya.

Bahkan dari total Rp 7.594.107.303 yang diajukan melalui SPP SPM bernomor 0058/SPM/LS/1.02.01/2021 itu yang telah termuat dalam DPA Pergeseran, kata dia telah dikeluarkan SP2D untuk insentif Nakes di RSUD Luwuk senilai Rp 1,8 miliar.

Baca:  17 NGO Rapat Dakwah Pedalaman, Lahirkan Nota Kesepakatan

“Antara RS dan Dinkes kami pisah, tapi yang keluar SP2D untuk RS, yang belum keluar (dicairkan, red) Dinkes” jelas Mida.

Dia-pun tidak mengetahui kendala yang dihadapi oleh BPKAD sehingga pencairan insentif belum terealisasi, “Belum ada informasi dari BPKAD kendalanya apa,” ucapnya.

Sebelumnya dikatakan Mida, inspektorat Kabupaten Banggai juga telah melaksanakan review ada tanggal 15 Februari 2021.

“Termasuk RS direview inspektorat, karena petunjuk Kemenkes pada saat pengajuan pembayaran tunggakan, harus direview inspektorat,” ujarnya.

Sesuai PMK 17/2021 dia menyebutkan, sumber anggaran untuk insentif Covid-19 ditetapkan berasal dari DAU dan DBH yang berasal dari hasil refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Baca:  Dituding Kantongi Raport Merah, Begini Respon Direktur Pelayanan PDAM

“Sudah termuat di DPA, untuk tunggakan termasuk pembayaran insentif hingga bulan Desember tahun ini,” tambahnya.

Sesuai KMK Nomor 2359, nominal insentif setiap Nakes kata dia bervariasi.

“Bisa sampai Rp 5 juta per bulan kalau lebih dari 14 hari masa penugasannya untuk setiap kasus Covid-19,” katanya.

Apa yang menjadi penjelasan ini, disampaikan Mida, juga sebagai kroscek atas pemberitaan dimedia online yang mengatakan bahwa tidak ada kejelasan pembayaran tunggakan insentif oleh Dinkes, yang hanya memberikan janji dan berbagai alasan surga telinga.

“Bukan seperti itu masalahnya,” pungkasnya. *

error: Content is protected !!