Luwuk Times
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Urgensi Revisi UU Mahkamah Konstitusi: Problematika Proses Seleksi Mahkamah Konstitusi RI

Redaksi by Redaksi
25 Oktober 2023
in Opini
0

Ronaldi Timpola

SAAT ini publik dihebohkan dengan adanya putusan Mk yang terkesan bernafsu cepat memutuskan perkara permohonan uji material tentang batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam hal ini, MK telah mengabulkan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” terang ketua MK Anwar Usman saat membaca putusan.

Akibat dari putusan yang dibacakan ketua MK lantas menuai respon negatif berbagai kalangan, mulai dari praktisi, akedimisi sampai ke masyarakat yang berasumsi putusan tersebut di anggap memuluskan politik dinasti Gibran anak presiden Jokowi menjadi bakal cawapres untuk pilpres 2024.

Terlepas dari problematika putusan mk terhadap permohonan uji material tentang batas usia capres-cawapres Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, hal yang menjadi sorotan untuk kita kaji kembali adalah tentang bagaimana penilaian atau standar baku dalam menseleksi hakim konstitusi secara transaparan, partisipatif, objektif dan akuntabel sehingga melahirkan hakim konstitusi yang memiliki integritas dan menjaga Marwah Lembaga mahkamah konstitusi.

Baca Juga :  Readsi, Harapan Memutus Jerat Tengkulak

Jika kita melihat kebelakang dengan adanya kasus besar yang menimpa dua mantan hakim Mahkamah Konstitusi baik kasus Akil Mochtar suap dalam penanganan sengketa pilkada di Pengadilan Tipikor pada tahun 2014 divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa dan Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi pada tahun 2017 perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan ditambah lagi dengan adanya putusan MK yang terkesan bernafsu cepat memutuskan perkara permohonan uji material tentang batas usia capres-cawapres pilpres 2024 memperlihatkan ke publik bahwa saat ini Lembaga mahkamah konstitusi bukan lagi sebagai Lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution) melainkan sudah menjadi Lembaga yang mengedepankan dan mengawal kepentingan pribadi.

Jika mengacu pada Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa “Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

Berbagai kalangan menyoroti putusan ketua MK yang seolah tidak mengedapankan nilai-nilai Mk sebagai lemabang yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal konstitusi dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayom hukum, kepastian dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi didesain untuk melaksanakan fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution); pelindung hak asasi manusia dan hak konstitutional warga negara (the protector of the citizen’s contitutionai rights); penafsir akhir konstitusi (the soul and the highest interpreter of constitution); pengawal demokrasi (the guardian of democracy). Empat fungsi MK tersebut tercermin dalam 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban yang dimilikinya, yaitu:

1). Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;

Baca Juga :  Kembalikan Marwah Guru

2). Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar

3). Memutus pembubaran partai politik

4). Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;

5). Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar.

Jika melihat fungsi dan kewenangan Mahkamah konstitusi yang begitu besar dan mulia, maka tentu perekrutan hakim Mahkamah Konstitusi harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas dan kompetensi di bidang hukum tata negara dan konstitusi, serta memiliki integritas yang sangat kuat.

Hakim sebagai pelaku utama badan peradilan, maka peranan hakim memerlukan tanggung jawab tinggi, sehingga putusan hakim yang diucapkan wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada masyarakat, dan secara vertikal dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang maha esa.

Kompetensi dan kapasitas hakim MK menjadi sangat penting dikarenakan hakim MK memiliki kewenangan dalam menguji konstitusionalitas dari sebuah undang-undang baik secara formil maupun secara materil, menafsirkan kewenangan konstitusional dari lembaga negara yang bersengketa.

Selain kapasitas dan kompetensi tersebut, integritas hakim MK juga merupakan aspek yang sangat penting dimiliki oleh hakim MK, hal ini dikarenakan sifat putusan MK yang bersifat terakhir dan mengikat, akan mengundang pihak yang berperkara untuk memengaruhi putusan hakim MK baik melalui gratifikasi uang dan modus operandi lainnnya.

Selain itu, kepentingan politik yang mengitari dan selalu mengintai MK dikarenakan kewenangan yang dimiliki juga berkaitan dengan aspek politik seperti pembubaran partai politik, kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR atas dugaan pelanggaran hukum presiden dan wakil presiden begitu mengindikasikan bahwa kepentingan politik senantiasa mengintai penegakan hukum konstitusi di MK.

Oleh karenanya integritas hakim menjadi bagian yang sangat penting untuk diwujudkan.

Pembaca 1,203
Page 1 of 3
123Next
Tags: Mahkamah KonstitusiRonaldi Timpola
Previous Post

Musnahkan 20 Kg Sabu, Polda Sulteng Selamatkan 175 Ribu Orang

Next Post

Penyuluhan Narkoba di Desa Minahaki Kecamatan Moilong Banggai

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post
Penyuluhan Narkoba di Desa Minahaki Kecamatan Moilong Banggai

Penyuluhan Narkoba di Desa Minahaki Kecamatan Moilong Banggai

Discussion about this post

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

21 Mei 2025
Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

21 Mei 2025
Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

21 Mei 2025
Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

21 Mei 2025
Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!