Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Urgensi UU/PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja: Memahami Esensi Hal Ikhwal Kegentingan yang Memaksa

Redaksi by Redaksi
12 April 2023
in Opini
0
Urgensi UU/PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja: Memahami Esensi Hal Ikhwal Kegentingan yang Memaksa

Oleh: Ronaldi Timpola, SH

SAAT ini publik di hebohkan dengan kebijakan kontroversi pemerintah terhadap terbitnya UU/PERPPU Cipta Kerja Pada hari Rabu, 21 Maret 2023.

DPR secara sah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang- Undang (UU) Ciptaker dalam Rapat Sidang Paripurna DPR RI.

Akar masalah dan menjadi asumsi liar dimasyarakat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja adalah pemerintah menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi kala mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain membangkang, pengesahan Perppu yang tiba-tiba dan dilandasi kegentingan yang mengada-ada meneguhkan tendensi otoritarianisme pemerintah terhadap kedaulatan rakyat dan peran serta masyarakat dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

Logika tindakan Presiden pun semakin berantakan, sebab, pilihan Perppu justru menutup ruang partisipasi. Sebab, Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 menyebutkan bahwa Perppu merupakan hak prerogatif Presiden di saat berada dalam kegentingan mendesak.

Jadi, aturan itu sama sekali menutup ruang partisipasi. Dari sana saja atau mungkin dengan logika paling sederhana, masyarakat dengan mudah memahami betapa rusaknya mekanisme tersebut.

Ditambah lagi, tindakan Presiden juga seolah mengabaikan putusan MK. Bagaimana tidak, melalui pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, MK mengatakan bahwa regulasi itu inkonstitusional (Conditionally Constitutional) bersyarat, atau dianggap bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun. Namun, bukannya diperbaiki dengan membuka ruang partisipasi, Presiden malah mengeluarkan Perppu.

Baca Juga :  Sekilas Lintas Terbentuk dan Berakhirnya Kerajaan Banggai (Bagian-1)

Kemudian yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah lebih memilih menerbitkan Perppu Ciptaker dibandingkan memperbaiki UU Ciptaker yang berstatus inkonstitusional bersyarat?

Apa aspek atau tolak ukur kegentingan yang memaksa sebagai dasar atau latar belakang keluarnya Perppu ini?

Perppu merupakan peraturan perundang-undangan setingkat UU yang dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kewenangan Presiden untuk membuat Perppu sejatinya sudah diatur dalam Pasal 22 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang.” Satu hal penting yang membedakan antara Perppu dan UU adalah suatu kondisi “Kegentingan yang memaksa” dalam negara. UUD 1945 memberikan hak prerogatif kepada Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengeluarkan suatu regulasi dalam bentuk Perppu demi mengatasi kondisi negara yang dalam “Kegentingan yang memaksa”.

Hak prerogatif presiden adalah hak istimewa yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan suatu tindakan demi kepentingan bersama. Pemberian hak prerogatif bertujuan agar fungsi dan peran pemerintahan dibuka sedemikian luas sehingga dapat melakukan tindakan yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat. Hak prerogratif presiden tersebut diatur dalam konstitusi RI.

Dalam hal mendefinisikan kegentingan yang memaksa dalam suatu negara merupakan subjektivitas dari Presiden. Suatu kondisi kegentingan yang memaksa tidaklah sama dengan keadaan bahaya pada suatu negara. Artinya tidak hanya berpusat tentang keamanan negara saja, tapi juga dalam aspek ekonomi, sosial, ketertiban umum dan lain-lain.

Baca Juga :  Apakah Hasil Survei dapat Dipercaya Publik?

Untuk menghindari adanya suatu kesewenang-wenangan dari kepala negara dalam mengeluarkan Perppu, definisi kegentingan yang memaksa ini dipersempit dengan adanya Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 yang pada intinya menyatakan bahwa kegentingan yang memaksa harus memenuhi 3 syarat yaitu :

Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan UU, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau undang undang tersebut sudah ada tapi tidak memadai dan kekosongan hukum yang terjadi tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang baru karena membutuhkan waktu yang lama sementara kendala mendesak tersebut membutuhkan kepastian hukum dengan undang-undang.

Tiga syarat ini juga relevan dengan pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH, berpendapat setidaknya ada 3 hal utama yang memaksa presiden menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan.

Pertama, Presiden saat menerbitkan Perppu tanpa atau tidak melibatkan dan tidak pula memerlukan persetujuan DPR. Ia menilai alasannya cukup jelas, yaitu agar presiden dalam keadaan mendesak dapat bertindak cepat dan tepat untuk segera memulihkan keadaan mendesak menjadi normal kembali.

Pembaca 1,200
Page 1 of 4
12...4Next
Tags: Ronaldi TimpolaUU Cipta Karya
Previous Post

Pertamina EP Donggi Matindok Bakal Bermitra dengan Peternak di Banggai

Next Post

Bupati Amirudin Tepis Harga Beras di Banggai Termahal di Indonesia, “Mustahil itu Terjadi”

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post

Bupati Amirudin Tepis Harga Beras di Banggai Termahal di Indonesia, “Mustahil itu Terjadi”

Discussion about this post

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

21 Mei 2025
Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

21 Mei 2025
Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

21 Mei 2025
Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

21 Mei 2025
Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!