Kedua, Hak Istimewa presiden itu sekaligus menunjukkan kekuasaan presiden yang dijamin oleh UUD 1945.
Alasan ketiga, lanjut dia, berkenaan dengan pertimbangan, pilihan, dan cara yang digunakan presiden menerbitkan Perppu. Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak itu, sepenuhnya ada pada presiden, sehingga bersifat subyektif.
“Karena bersifat subyektif, maka kekhawatiran akan adanya potensi yang dapat menyentuh dasar-dasar negara konstitusional dan negara hukum saat presiden menerbitkan Perppu, menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari,”
Hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut. Pasalnya, tidak akan lepas dari pengawasan DPR ini yang kemudian disebut prinsip check and balances.
“Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujuinya, maka Perppu akan menjadi Undang-Undang. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut,”
Menurut hemat penulis, jika ditinjau secara sederhana, sebenarnya Perppu Ciptaker ini memenuhi syarat-syarat kegentingan yang memaksa dalam Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Hal ini terlihat dalam konsideran Perppu Ciptaker, mengenai beberapa kondisi yang dianggap telah memenuhi parameter kegentingan yang memaksa.
Kondisi tersebut antara lain adalah untuk meningkatkan serapan tenaga kerja, melindungi usaha mikro dan kecil, dan kenaikan harga pangan serta perubahan dinamika global.
Ditambah lagi mengingat akan adanya ancaman krisis ekonomi dan inflasi besar-besaran di Indonesia. Maka kondisi-kondisi tersebut dapat dikategorikan dalam masalah hukum mendesak yang memerlukan pengaturan dalam bentuk UU. Kondisi-kondisi tersebut sebenarnya dapat diatasi dengan hadirnya UU Ciptaker.
Namun semenjak adanya putusan MK yang menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, maka implementasi UU ini menjadi terhambat sehingga menimbulkan kekosongan hukum.
UU Cipta Kerja memang masih dinyatakan berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan hingga November 2023. Selagi diuji oleh MK, suatu UU tidak dibenarkan untuk mengeluarkan peraturan pelaksananya.
Namun, apalah arti suatu UU tanpa peraturan pelaksana. Suatu UU masih memuat ketentuan-ketentuan umum sehingga memerlukan peraturan perundang-undangan di bawahnya untuk mengimplementasikannya secara maksimal sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.
Meskipun begitu, hal ini seharusnya menjadi tantangan sendiri bagi pemerintah untuk memperbaiki UU Ciptaker.
Namun jika kita kaji lebih dalam, Perppu Ciptaker ini sebenarnya merupakan itikad baik dari pemerintah untuk memperbaiki UU Ciptaker. Prosedur perbaikan UU yang memerlukan tahapan dan waktu lama membuat Pemerintah mengeluarkan suatu solusi cerdas.
Ibarat sekali mendayung, dua pulau terlampaui. Dengan adanya Perppu Ciptaker akan menyelesaikan 2 permasalahan sekaligus. Perbaikan yang disyaratkan oleh MK dan terhindar dari ancaman inkonstitusional permanen UU Ciptaker.
Terdapat dua alasan pasti pemerintah dalam mengeluarkan Perppu Ciptaker. Alasan tersebut antara lain yaitu Pemerintah beritikad baik untuk melakukan perbaikan pada UU Ciptaker dengan menggantinya menjadi Perpu Ciptaker dan menjalankan hak prerogative untuk mengeluarkan regulasi dalam kondisi kegentingan yang memaksa.
Discussion about this post