LUWUK TIMES — Surat usulan pengganti antar waktu (PAW) yang sebelumnya disampaikan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Banggai sudah diterima DPW PKS Sulteng.
Dan kini surat usulan PAW anggota Fraksi PKS DPRD Banggai Samiun L. Agi itu telah ditindak lanjuti ke DPP untuk selanjutnya dikeluarkan surat keputusan (SK) penetapan PAW.
“Suratnya sudah kami terima. Dan DPW sudah mengirimkan surat ke DPP untuk mengajukan SK penetapan PAW,” kata Ketua DPW PKS Sulteng Muhammad Wahyudin kepada Luwuk Times, Minggu (21/05/2023).
Wahyudin mengatakan bahwa mekanisme itu diatur dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART).
Dan setelah DPW menindaklanjuti surat dari DPD PKS, maka pihaknya masih menunggu respon dari DPP.
“Posisi saat ini kami sedang menunggu SK tersebut yang dikeluarkan oleh DPP. Nah, berbekal SK DPP itulah nantinya PKS Banggai secara resmi bersurat ke pimpinan DPRD Banggai untuk melakukan proses PAW,” kata Wahyudin.
Sekalipun sanksi PAW segera dikenakan buat Samiun L. Agi, lantaran yang bersangkutan pindah partai politik (parpol), namun DPW PKS Sulteng memberikan ucapan terima kasih kepada Samiun Agi.
“Secara institusi, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Samiun atas segala kontribusi beliau terhadap PKS selama menjadi anggota dewan,” ucap Ketua DPW PKS Sulteng. *
Discussion about this post