DKISP Kabupaten Banggai

Kecamatan

Usulan tak Diakomodir, LSM Lapelhi Sorot Dinas Perikanan Banggai

217
×

Usulan tak Diakomodir, LSM Lapelhi Sorot Dinas Perikanan Banggai

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Direktur LSM Lapelhi Banggai H. Faisal S. Bajarad

PAGIMANA— Direktur Eksekutif LSM Lapelhi Faisal S. Badjarat menyoroti kerja Dinas Perikanan Kabupaten Banggai.

Bagi Faisal, peran OPD ini dalam memberantas nelayan ilegal destruktif bom ikan bius dan potasium sianida sangat kurang sama sekali bahkan hampir tidak sama sekali.

Kepada Luwuk Times, belum lama ini, Faisal mengatakan, leading sektor pemberantasan ilegal fishing selain ada pada Dinas Perikanan Banggai juga aparat keamanan meliputi Danposal, polisi serta Kejaksaan.

Ia pun menjelaskan tentang dasar hukum bagi para pelaku ilegal fishing tersebut.

“Dasar hukum penegakan hukum bagi para pelaku bom ikan bius ikan serta penggunaan potasium sianida adalah, Permen KKP 37/Permen KP/2017 tentang standar operasional prosedure penegakan hukum satgas pemberantasan, penangkapan ikan secara ilegal fishing. Dan uu 31/2004 tentang pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing,” katanya.

Baca:  Korban Angin Puting Beliung di Desa Jayabakti Dapat Bantuan

Tapi faktanya sambung dia, Dinas Perikanan Banggai lebih menitik beratkan pada program proyek pembangunan fisik pada nelayan tangkap, pengadaan perahu nelayan sarana dan fasilitasnya.

Itupun tidak nampak jelas sosialisasinya. Saat program diberikan hanya pada kelompok-kelompok khusus saja.

Bahkan biasanya yang mendapat fasilitas itu mereka atas nama pemilik pajala saja, bukan atas kelompok nelayan.

“Ada salah seorang di Pagimana banyak mendapatkan fasilitas itu, atau kepada pemilik pajala lainnya. Saya tak tahu persis kenapa begitu. Apa karena kedekatan mereka dengan dinas? Kalau dugaan itu, maka namanya kolusi dan nepotisme,” ucapnya.

Baca:  Minta Restu Muhidin Said, Ketua Golkar Banggai Beniyanto Maju DPR RI?

Dia mengaku, LSM Lapelhi beberapa tahun lalu pernah membentuk kelompok binaan yang berada pada kelurahan Pagimana.

Pembentukannya klaim dia sudah sesuai prosedur. Akan tetapi setelah diajukan ke OPD teknis untuk permohonan mendapat bodi serta pukat pajala tangan 2019. Namun hingga saat ini permohonan tidak pernah ada realisasi.

Faisal mengaku, apabila usulannya itu mendapat respon, maka ia akan berikan kepada kelompoknya, untuk dikerjakan secara produktif.

Selain itu juga bisa termanfaatkan untuk melakukan fungsi pengawasan kepada pelaku ilegal fishing bom ikan bius ikan serta penggunaan potasium sianida. *

error: Content is protected !!