Saya menilai insiden ini terjadi karena kurangnya pengendalian, himbauan dan pengawasan dari pemerintah kecamatan. Sehingga masyarakat kecamatan Pagimana merasa dirugikan dengan harga gas yang melonjak.
Saat ini saya belum melihat upaya yang dilakukan pemerintah kecamatan untuk mencari solusi apa yag harus dilakukan. Sampai saat ini belum ada kepastian harga gas elpiji kembali normal.
Masyarakat dibingungkan dengan adanya prasyarat yang ditentukan oleh setiap pangkalan yang ada dikecamatan pagimana harus menggunakan kartu nelayan dengan harga yang ditentukan oleh pangkalan tersebut. Sama halnya dengan para oknum yang menjual secara ecer mencapai 40 sampai 50 ribu.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Sekretaris daerah perihal menindaklanjuti penyampaian peraturan gubernur No. 2 Tahun 2021.
Ada 3 poin hal yang harus dilakukan pemerintah kecamatan yang di kabupaten Banggai untuk menyikapi persoalan ini. Poin ketiga dari surat tersebut menegaskan Para camat diperintahkan untuk menyampaikan peraturan Gubernur kepada semua pemilik Pangkalan LPG Tabung 3 KG di wilayahnya masing-masing dan sekaligus melakukan pengawasan.
Perintah ini sangat jelas dan harus dilaksanakan untuk meminimalisir adanya konflik dimasyarakat. Pemerintah kecamatan harus tegas dan segera bertindak dengan mencari, mengawasi dan menindaki oknum-oknum yang menabrak ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Daerah.
Tidak hanya itu dibutuhkan koordinasi antara Pemerintah kecamatan, Kelurahan, dan kepala desa untuk mensosialisasikan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah kepada para pangkalan dan para oknum penjual ecer gas elpiji 3 KG yang ada dikecamatan Pagimana. Ketegasan pemerintah kecamatan menentukan nasib kemasalahatan masyarakat pagimana terkait problem harga gas elpiji 3 Kg.
Menurut saya harus ada tindakan tegas seperti, apabila ada oknum yang melanggar aturan terkait harga gas elpiji pemerintah kecamatan harus mencabut izin dan atau memberikan teguran secara lisan ataupun tertulis. Pemerintah kecamatan juga bisa mengambil langkah dengan memberikan sanksi denda bagi mereka yang sengaja dan terbutki menabrak aturan.
Tidak ingin mengintervensi atau membatasi hak-hak para pengecer dan pangkalan yang menjual Gas Elpiji dengan harga 40-50 ribu tetapi menurut saya, ditengah pandemi ini dan menyambut Bulan suci Ramadhan 1442 H, maka tidak tepat dan keliru kalau harga gas elpiji ini melonjak. Kita tau bahwa penghasilan dan pekerjaan masyarakat pagimana itu berbeda-beda, ada yang petani, nelayan,buruh dan pekerja lainnya sehingga pengecer dan pangkalan gas harus lebih bijak dan mempertimbangkan lagi keputusan mereka menaikkan harga gas elpiji 3 KG.
Terakhir dalam tulisan ini, saya berharap masyarakat harus bijak, harus saling mengawasi dan saling membantu menyelesaikan problem harga gas elpiji 3 KG. Kontrol kita bersama sangat penting dan semoga Pemerintah kecamatan pagimana bisa segera menyelesaikan persoalan ini sehingga, nilai keadilan dan kesejahteraan dapat dirasakan oleh masyarakat Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. *
(Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo dan Ketua Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Bajo Jayabakti (IMPB-J)
Discussion about this post