LUWUK, Luwuk Times.ID— Foto ini rupanya menjadi salah satu barang bukti Bawaslu Kabupaten Banggai untuk menguatkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di pilkada 2020 oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid dan Kepala Dinas Pariwisata, Paiman Karto.
Padahal di dalam foto pertemuan bersama Bupati-Wakil Bupati Banggai terpilih Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) tidak hanya Syaifudin dan Paiman. Terlihat juga sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Banggai lainnya.
Tapi kok mengapa hanya Kadis Sosial dan Kadis Pariwisata yang diadukkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)?
Kadis Sosial Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid yang dikonfirmasi Selasa (06/04) mengatakan, foto pertemuan itu diambil pada tanggal 20 Februari 2021.
“Atas undangan Bupati terpilih pasca penetapan KPU. Pertemuannya di hotel king Ameer yang dibagi dua Sesion pertemuan,” kata Syaifudin.
“Pertemuan pertama dihadiri oleh Sekab Banggai, Kadis TPHP, Kadis Perhubungan, Kabag ULP, Kepala Bappeda, Kepala Bidang Keuangan. Dan selanjutnya sesi kedua itu foto yang diatas. Yg sesi pertama sama saya tidak ada fotonya,” tambah Pudin-sapaanya.
Terkait dengan foto yang dijadikan barang bukti Bawaslu, Pudin pun memberi komentar pedas.
“Itu tidak bisa diterima oleh logika hukum. Masa Bawaslu berani mengirim data foto yang didalamnya ada para pimpinan OPD lainnya. Sementara yang dilaporkan hanya dua orang,” tegas Pudin.
Discussion about this post