
LUWUK TIMES— Wakil Kepala Kepolisian Resor Banggai Kompol Margiyanta, SH, MH, mengukuhkan Polisi Rukun Warga (RW), yang berlangsung di Aula Maleo Mapolres, Senin (5/6/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek, Perwira, serta anggota yang dikukuhkan sebagai Polisi RW.
Wakapolres berharap dengan adanya Polisi RW dapat mencegah berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah Kabupaten Banggai.
“Guna memaksimalkan pelayanan Polri bagi masyarakat sampai ditingkat bawah, maka saya sebagai Wakapolres Banggai resmi mengukuhkan Polisi RW (Rukun Warga) diwilayah hukum Polres Banggai yang berjumlah 62 personil dan disebar di seluruh wilayah KabupatenBanggai,” ujar Kompol Margiyanta.
Disamping itu, hadirnya Polisi RW, dapat melakukan penyelesaian permasalahan dengan cepat terhadap bebagai persoalan dimanapun dan kapanpun.
Termas mencegah terbukanya ruang gangguan kamtibmas sampai di lingkungan masyarakat yang terkecil.
“Tentu dengan dibentuknya Polisi RW, dapat mendukung keamanan dan kenyamanan warga dalam beraktifitas sehari-hari. Dan dengan cepat bisa mencegah terbentuknya berbagai potensi ruang gangguan kamtibmas di lingkungan terkecil masyarakat” jelasnya. * Hpb
Discussion about this post