
LUWUK— Untuk kesekian kalinya, jajaran Satnarkoba Polres Banggai mengungkap penyalahgunaan dan peredaran tindak pidana narkotika.
Kali ini oknum pria berinisial ZS alias J (28) warga asal Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang dibekuk petugas, Kamis (24/3/2022) sore.
Penangkapan dilakukan usai petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu pada Jalan W. Monginsidi, Kecamatan Luwuk.
“Atas dasar informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH melalui rilis yang diterima Luwuk Times.
Saat melewati lokasi tersebut, petugas melihat seseorang pria dengan ciri-ciri seperti informasi yang dilaporkan. Tak butuh waktu lama langsung dilakukan penangkapan.
Namun ketika petugas ingin melakukan penangkapan, tersangka yang juga warga Bualemo ini membuang barang bukti (babuk) tersebut dekat sepeda motor miliknya.
“Barang bukti yang ditemukan yakni, satu sachet narkoba jenis sabu,” beber Iptu Makmur.
Petugas kemudian membawa tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,06 gram ke Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.*
(hae)
Discussion about this post