DKISP Kabupaten Banggai

Kecamatan

Warga Siuna Pagimana Tagih Janji PT Prima Dharma Karsa

1139
×

Warga Siuna Pagimana Tagih Janji PT Prima Dharma Karsa

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai menagih janji PT Prima Dharma Karsa. Akibat aktivitas tambang nikel, tanaman warga kena dampak kerusakan. (Foto: Istimewa)

Soal kehadiran aparat kepolisian juga mendapat klarifikasinya.

“Dan mengenai kehadiran para anggota dari kepolisian itu hanya sekedar pengamanan saja. Karena ada pemalangan warga terdampak,” kata Ronald.

Terkait dengan janji perusahaan untuk membayarkan biaya ganti rugi terhadap tanaman yang terdampak yang sudah dua pekan belum juga mendapat respon perusahaan juga dijawabnya.

“Sejauh itu merupakan aksi damai dan situasinya kondusif silahkan saja. Dan saya berharap warga bisa bekerjasama dengan baik, tertib dan tidak melakukan pemalangan,” tutupnya.

Baca:  Ratusan Kilogram Daging Sapi Ilegal Asal Maluku Diamankan di Pelabuhan Luwuk

Mediasi Berulang Kali

PT Prima Dharma Karsa telah mengeruk hasil bumi berupa nikel di desa Siuna. Mereka beroperasi sejak tahun 2019 lalu.

Terhadap aktivitas tambang perusahaan, tanaman warga setempat terdampak. Warga pun menuntut biaya ganti rugi.

Upaya mediasi telah berulang kali. Mulai dari Pemda Banggai yang terwakili oleh Kabag SDA Sunarto Lasitata. Selanjutnya pada tingkat kecamatan, yang langsung dipimpin Camat Pagimana juga tidak menemui titik terang.

Baca:  FKM Untika Luwuk Kerjasama dengan PT Adam Media Engineering

Ironisnya lagi, sejumlah point dalam isi kesepakatan telah berulang kali mengalami perubahan.

Warga desa Siuna menduga pihak perusahaan sengaja berbelit-belit dalam menyelesaikan persoalan ini. Sehingga mereka bisa lepas tanggung jawab atas dampak lingkungan yang terjadi. *

error: Content is protected !!