LUWUK, Luwuk Times—Polsek Toili menyidangkan 10 warga terkait kasus tindak pidana ringan (tipiring) penguasaan dan pejualan miras tanpa izin di Pengadilan Negeri Luwuk, Jumat sore (9/7/2021).
10 warga asal Kecamatan Toili ini masing-masing berinisial KA (28), KS (54), IW (24), PB (40), IK (34), IKA (48), MT (52), IN (51) dan NS (48).
Sidang tersebut dipimpin langsung Hakim Juniti Sinar H. Nainggolan, SH didampingi Panitera pengganti Syahruddin, SH.
“Dalam sidang ini para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena menjual miras tanpa izin,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra SH.
Para terdakwa tersebut mengakui kesalahannya dan menjalani hukuman dengan membayar denda sesuai dengan putusan sidang tersebut.
“Bahwa barang bukti yang diajukan ke pengadilan seluruhnya diserahkan ke Kejaksaan dalam keadaan lengkap,” sebut AKP Candra.
Sebelumnya, Kapolsek Toili dan personilnya melakukan operasi berantas miras di Desa Sindang Baru, Kecamatan Tpili, Rabu (16/6/2021).
Dalam penyergapan peredaran miras (jenis cap tikus) Polsek Toili berhasil menyita 1.087 liter atau setara satu ton dari 10 lokasi.*
(hae)
Discussion about this post