Berikut enam pasangan calon bupati yang di TMS kan KPU. Pertama, Fonaha Zega-Emanuel Zabua. Keduanya maju di Pilbup Nias Utara melalui jalur perseorangan.Fonaha Zega diketahui belum melewati jeda 5 tahun karena didakwa ancaman 5 tahun atau lebih.
Kedua, Iriadi Tumenggung-Agus Syahdeman (Pilbup Solok). Keduanya diusung Partai Demokrat, PDIP, dan Hanura. Tidak lolos tes kesehatan.
Ketiga, Hipni-Melin Haryani Wijaya (Pilbup Lampung Selatan). Pengusung PAN, PKB, dan Gerindra. Tidak lolos karena Melin Haryani merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.
Keempat, Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (Pilbup Dompu). Pengusung: Golkar, PPP, Demokrat, PAN. Tidak lolos karena Syaifurrahman merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.
Kelima, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Pilbup Banggai). Pengusung: PDIP, PKS, Perindo. Tidak lolos karena ada pelanggaran administrasi. Bapaslon sebagai inkumben bupati melaksanakan pelantikan ASN pada tanggal 22 April 2020.
Dugaan pelanggaran administrasi tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPU Kabupaten Banggai yang sebelumnya sudah klarifikasi kepada saksi-saksi.
Dan keenam Herman Antu Basik-Sularso (Pilbup Merauke). Pengusung: Golkar dan Gerindra. Tidak lolos karena ijazah SMA calon bupati tidak terdaftar di sekolah. *
(*/yan)
Discussion about this post