IKLAN

Banggai

81 Ekor Sapi di Morut Bergejala PMK, Ini Antisipasi Disnak Keswan Banggai

290
×

81 Ekor Sapi di Morut Bergejala PMK, Ini Antisipasi Disnak Keswan Banggai

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Kepala Disnak Keswan Kabupaten Banggai, Pupung Diliyanto.

Reporter Hasbi Latuba

Luwuk Times – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Kabupaten Banggai, Pupung Diliyanto menghimbau kepada pemilik ternak untuk waspada terhadap serangan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Infeksi penyakit tersebut sangat akut dan menular. Bahkan dapat menyerang kapan saja terhadap hewan berkuku belah atau genap di Kabupaten Banggai.

Tidak hanya menghimbau, Kepala Disnak Keswan Banggai langsung mengeluarkan surat pemberitahuan, perihal pencegahan penyebaran penyakit PMK kepada para Camat se Kabupaten Banggai.

Langkah Pupung itu mendasari surat Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Surat bernomor: 524/8025/D.KESMAVET/DISBUNNAK tanggal 4 September 2022 perihal Tindakan Pencegahan Penyebaran Dugaan Hewan Rentan PMK.

“Saat ini ada 81 ekor ternak Sapi Bali di Kabupaten Morowali Utara (Morut) bergejala klinis PMK,” kata Pupung kepada Luwuk Times, Senin (10/10/22).

Baca:  Dimakamkan di Palu, Mantan Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo Tutup Usia

Atas dasar itu, Gugus Tugas Pencegahan dan Penangan Penyebaran Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang terbentuk berdasarkan SK Bupati Banggai tanggal 2 Agustus 2022, terus melakukan rapat rapat intensif. Mulai dari penyusunan rencana hingga evaluasi pencegahan penyebaran yang terukur.

Pintu Masuk

Salah satunya memperketat pintu masuk Kecamatan Toili Barat dan Nuhon.

“Yang kami awasi hewan ternak. Jangan sampai ada ternak terinfeksi masuk daerah ini,” ujar Pupung yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan PMK Banggai.

Termasuk katanya, melarang sementara waktu, baik perusahaan dan pemilik ternak tidak memasukkan hewan berasal dari Morowali Utara dan Morowali. Yakni sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.

Baca:  Kasus KDRT di Banggai Berakhir Damai di Meja Polisi

Selain itu imbauan pengetatan lalulintas ternak dalam setiap kecamatan yang keluar masuk Kabupaten Banggai.

Selain membatasi pergerakan hewan, orang dan peralatan ke wilayah wilayah terinfeksi, juga diperketat.

Gejalah Klinis

Ia menghimbau, pemilik ternak segera melaporkan pada petugas kesehatan hewan setempat, jika ada gejala klinis pada hewan ternak.

Seperti hipersalivasi, lepuh pada mulut dan kuku serta segera memasukkan ke kandang isolasi.

“Lakukan pembersihan dan desinfeksi rutin pada peralatan dan kandang,” harapnya.

Semua pihak butuh kerjasamanya. Semoga Kabupaten Banggai bebas dari PMK.

“Hindari stigma terinveksi. Karena ini sangat merugikan penjualan ternak, baik lokal dan luar daerah. Yang rugi kita semua,” tuturnya. *

Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times

error: Content is protected !!