LUWUK, Luwuk Times— Tim Buser Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang pria dan wanita lantaran terlibat tindak pidana kasus pencurian ponsel di salah satu rumah di Jalan Dr. Moh Hatta, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (12/7/2021).
Pria tersebut berinisial SM alias A alias E (24) asal Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan. Sedangkan wanita ini berinisial IM (28) warga kompleks pelabuhan fery, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Penangkapan ini berlawal dari laporan pelapor di SPKT Polres Banggai pada Minggu (11/7/2021), bahwa ponsel miliknya merk Iphone 7 plus warna rose gold yang disimpan di dalam kamar tidur telah hilang.
“Saat pelapor terbangun melihat ponsel miliknya sudah tidak ada, dan pelapor sudah berusaha mencari namun tidak ditemukan,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang STK, SIK.
Atas laporan itu, Pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 1300 Wita
Tim Buser Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan di TKP dan diduga bahwa ponsel tersebut telah di curi oleh pelaku SM alias A.
“Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua pelaku tinggal di kompleks pelabuhan Fery Luwuk. Dan sekitar pukul 14.00 Wita keduanya berhasil di tangkap di tempat tinggalnya masing-masing,” ungkap Iptu Adi Herlambang.
Dihadapan polisi, pelaku SM mengangakui bahwa telah mencuri ponsel milik korban dan menitipkannya kepada IM untuk disimpan. Namun lantaran sudah tidak memiliki uang, pelaku IM kemudian menjual ponsel tersebut kepada seorang warga seharga Rp 700 ribu.
“Pelaku IM menjual ponsel tersebut tanpa pengetahuan SM. Dan hasil penjualan tersebut dipakai sendiri oleh SM,” beber Iptu Adi Herlambang.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti ponsel hasil curian tersebut sudah dimankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.*
(hae)
Discussion about this post