Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.id— Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa mengatakan, pengisian Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten adalah kewenangan KPU RI.
Dan pengisian jabatan tersebut dilalukan oleh Sekretaris Jenderal KPU RI melalui metode uji kesesuain jabatan (job fit) atau melalui mekanisme mutasi dan Promosi.
“Pengisian jabatan sekretaris KPU Kabupaten/Kota berkenaan dengan kekosongan 92 jabatan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota pada 26 Provinsi salah satunya kekosongan jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Banggai,” kata Makmur kepada Luwuk Times, Rabu (18/08).
Teknisi rekrutmen dijelaskan Makmur. Kata dia, KPU RI telah membentuk tim uji kesesuaian pengisian jabatan calon sekretaris KPU Kabupaten.
Tim uji Kesesuaian jabatan (job fit) berjumlah 3 orang, yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal KPU sebagai Ketua Tim merangkap Anggota, Sekretaris KPU Provinsi sebagai Sekretaris Tim merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten yang menangani Divisi Sumber Daya Manusia sebagai anggota.
Tim Seleksi sambung Makmur, telah mengumumkan pendaftaran calon Sekretaris KPU Kabupaten dengan jadwal sebagai berikut:
– Pengumuman, Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Lamaran : 16-22 Agustus 2021
– Seleksi Administrasi : 16-28 Agustus 2021
– Pengumuman hasil Seleksi Administrasi : 29 Agustus 2021
– Wawancara : 31 Agustus-5 September 2021
– Pengumuman 3 Besar : 10 September 2021
– Pengajuan nama Calon kepada pejabat Pembina Kepegawaian : 13 September 2021.
Apa saja persyaratannya?
Makmur kembali menjelaskan, persyaratan terdiri dari Persyaratan Umum diantaranya berstatus Pegawai Neger Sipil (PNS), bagi PNS diluar PNS organik sekretariat KPU RI, wajib mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti seleksi terbatas dan disetujui untuk alih status.
Dan apabila terpilih menjadi Sekretaris KPU Kabupaten, maka usia maksimal 55 tahun pada tanggal 16 September 2021.
Untuk persyaratan khusus yaitu diutamakan tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dari DKPP, tidak memiliki hubungan Keluarga (suami/istri, orang tua/ anak ) dengan Ketua/Anggota KPU Kabupaten serta pejabat Sekretariat KPU Kabupaten pada Satker yang sama dan peserta hanya boleh mendaftar pada 1 jabatan Sekretaris KPU Kabupaten. *
Discussion about this post