Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Perwakilan PT. Prima Dharma Karsa (PDK) absen pada rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik lahan yang dilaksanakan Komisi 1 DPRD Banggai, Selasa (28/09).
RDP masih akan dilanjutkan setelah menunggu kesiapan perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel tersebut.
Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad usai memimpin hearing menjelaskan, RDP ini didasarkan surat aduan Renita warga desa Siuna Kecamatan Pagimana.
Renita adalah pemilik lahan seluas 4 hektar yang mempunyai alas hak berupa SKPT (surat keterangan pendaftaran tanah).
Tanah yang bersangkutan lanjut politisi Partai Gerindra ini telah dikuasai PT. Prima Dharma Karsa.
Merasa itu adalah haknya, maka Renita beraktivitas di lahannya tersebut.
Perusahaan sambung Masnawati, keberatan. Dan membawa persoalan itu ke ranah hukum, karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan.
“Nah oleh perusahaan kegiatan yang dilakukan oleh ibu Renita ini dianggap menghalangi kegiatan pertambangan. Maka atas dasar itu pihak perusahaan melapor ke yang berwajib. Dan ibu Renita jadi tersangka,” ujar Masnawati.
Untuk persoalan ini sambung anggota DPRD Banggai tiga periode ini, Komisi 1 tidak masuk dalam konteks hukum pidananya.
Akan tetapi DPRD lebih cenderung melihat pada indikasi penyerobotan lahan.
“Kita tidak masuk di ranah hukumnya. Biarlah itu berproses. Tapi kami masuk ada lahan masyarakat yang di terobos oleh perusahaan,” ucapnya.
Dalam RDP tadi lanjut Masnawati, selain Renita pemilik lahan juga hadir perwakilan pemerintah.
Diantaranya, Asisten I, Pertanahan, Dinas Kehutanan, Kabag Hukum dan Camat Pagimana.
RDP Tertunda
Hearing tidak bisa dilanjutkan. Sebab tidak ada satupun wakil dari perusahaan.
“Rapatnya kami tunda, sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Tergantung kesiapan perusahaan,” jelas Masnawati.
Ketua Komisi 1 juga menginformasikan tentang alasan tidak hadirnya PT PDK.
“Tadi informasi dari perusahaan mereka tidak bisa hadir, karena hari yang sama dengan perihal yang sama yang di bahas di DPRD mereka sidang di Kejaksaan,” kata Masnawati.
Hanya saja pihak DPRD menyesalkan terhadap PT. Prima Dharma Karsa.
Dan itu dipertegas Masnawati dipenghujung pernyataannya.
“Kami sayangkan kenapa informasinya nanti hari ini. Sementara surat sudah beberapa waktu yang lalu dikirim. Kan kasian eksekutif sudah hadir semua,” ucap Masnawati. *
Discussion about this post