Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id – Polres Banggai resmi menetapkan FM alias F (33) sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di jalan Tadulako Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan.
Surat DPO yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang itu terhitung mulai tanggal 24 September 2021.
Dan kini foto FM berikut profil singkatnya telah dipajang pada sejumlah tempat. Salah satunya di Polsek Luwuk.
Berdasarkan surat DPO nomor DPO 6/IX/2021/Reskrim, FM melanggar pasal 372 KUHpidana dan atau pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang yang dikonfirmasi Luwuktimes.id, Jumat (01/10) tadi malam membenarkan penetapan DPO tersebut.
“Foto DPO nya sudah kami pajang,” kata Adi Herlambang.
Dengan pemajangan foto DPO itu, maka akan terpantau oleh penyidik se Indonesia.
“Kita juga menggunakan aplikasi E-Manajemen Penyidikan. Melalui aplikasi itu akan terpantau DPO nya sama penyidik se Indonesia,” ucap Adi Herlambang.
Selain menggunakan aplikasi tambah Kasat Reskrim Polres Banggai, pihaknya juga mencari secara manual.
“Selain itu kita cari secara manual. Dari keluarga, orang-orang sekitar dan yang terdekat dengan DPO,”
Untuk pemajangan DPO sambung Kasat Reskrim, sampai dengan pelakunya tertangkap.
Resmi Tersangka
Oleh penyidik Polres Banggai, kasus dugaan penipuan bermodus jual beli arisan ini telah menetapkan FM sebagai tersangka.
Hanya saja, aparat kepolisian belum dapat melakukan penahanan terhadap tersangka. Kabarnya FM saat itu berada di luar Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang yang dikonfirmasi Sabtu (17/07) mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), FM sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau dari SP2HP inikan sudah diinformasikan sudah ditetapkan sebagai tsk (tersangka). Tinggal nunggu berkas lengkap saja dan P21 dari Kejaksaan,” kata Adi Herlambang.
Terlapor belum dapat dipanggil oleh penyidik. Alasannya, karena FM saat ini tidak berada di Kabupaten Banggai.
“Terlapor posisi di Palembang (Provinsi Sumatera Selatan). Jadi saat ini belum bisa hadir, karena PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) juga,” kata Adi.
Meski begitu penyidik Polres Banggai tidak patah arang. .
“Kita lihat perkembangan nanti. Kalau sudah tidak PPKM akan kami undang kembali. Jika perlu dilaksanakan upaya paksa nantinya,” tandas Adi Herlambang.
Kasus dugaan penipuan berkedok arisan puluhan juta rupiah ini, dilaporkan Shelvy Maudi. Dugaan penipuan itu terjadi tanggal 30 Juni 2020.
Karena terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana sekalipun sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai, Shelvy akhirnya memilih jalur hukum. *
Baca juga: Kasus Sabu, Warga Karaton dan Nambo Ini Ditangkap Polisi
Discussion about this post