LUWUK, Luwuktimes.id – Marwan Londol Kamis (01/10/2020) diundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai.
Marwan dimintai keterangan lembaga pengawas pemilu itu terkait laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan KPU Kabupaten Banggai, menyusul putusan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR).
“Iya saya lagi beri keterangan laporan saya ke Bawaslu Banggai terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan pilkada oleh KPU Banggai,” kata Marwan kepada Luwuktimes.id Kamis (01/10/2020).
“Saya pelapor sebagai warga yang juga wajib pilih,” tambah Marwan.
Kepada Bawaslu Marwan mengadukan KPU Banggai tentang keputusan lembaga itu yang telah meng TMS kan bakal paslon WINSTAR, sehingga sangat merugikan kandidat petahana tersebut.
“Keputusan KPU merugikan bakal paslon WINSTAR. Dan laporan ini sesuai kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur pasal 6, ayat 1, Perbawaslu No/2017 tentang laporan,” kata Marwan yang juga liaison officer (LO) WINSTAR. *
(yan)
Discussion about this post