PALU— Personil Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo, S.I.K, Senin (10/1/2022) mengatakan, pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika pada hari Sabtu (8/1/2022) di desa Bangkir Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli.
Adhi membeberkan dari pengungkapan tersebut personilnya mengamankan dua orang pelaku, masing masing inisial ES alia A (34 th) dan B alias N (37 th). Keduanya warga Kabupaten Tolitoli.
Bersama pelaku ada juga barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 230,24 gram, timbangan digital, 2 unit handphone dan uang tunai.
Kedua Pelaku berikut barang bukti saat ini kata Adhi, diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, bila ada perkembangan akan disampaikan. *
Discussion about this post