Reporter Naser Kantu
LUWUK – Berkas perkara dugaan korupsi pada proyek swakelola tangki Septiktank di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, tak lama lagi memasuki babak baru.
Kepala Cabjari Pagimana Mus Mulyadi SH, pada Luwuk Times, (29/01) menyebutkan setelah penyerahan 3 orang tersangka ke Mapolres Banggai, dalam waktu dekat segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan Tipikor Palu.
“Secepatnya kita lakukan pelimpahan,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Rabu (26/01) Kacabjari melakukan penahanan terhadap tiga orang yang terlibat merugikan uang negara sebesar Rp 403.466.369 dari total anggaran DAK tahun 2018 sebesar Rp 860.000.000.
Mereka adalah Hendrik Pongdatu selaku PPK PUPR, Charles Lagarense selaku TFL, dan Bahar Lengkas sebagai Ketua Kelompok Swadaya Samudera Jaya.
Pada proyek swakelola Tahun 2018 tersebut, dari pekerjaan 20 unit IPAL, selesai 16 unit, sisanya 2 unit tidak selesai dan 2 unit ada pengerjaan.
Beberapa item pekerjaan yang tidak selesai seperti bak kontrol, filter dan pipanisasi sebagian tidak terlaksana. *
Discussion about this post