LUWUKTIMES.ID — Wanita cantik ini terlilit kasus narkoba. Ia pun harus berurusan dengan hukum.
Sebagai tindak lanjut dari proses hukum, Satnarkoba Polres Banggai menyerahkan berkas tahap dua kasus narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Sulteng, Rabu (25/1/2024) pukul 13.30 Wita.
“Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AT warga Desa Tontouan Kecamatan Luwuk terkait tindak pidana narkotika jenis sabu ke Kejari Banggai. Sebelum itu, kondisi kesehatannya sehat,” kata Kasatnarkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra.
Setelah pemberkasan di Kantor Kejari, lanjut IPTU Wira, anggota Unit sidik menyerahkannya ke JPU Putu Diana, SH dan selanjutnya membawa perempuan cantik tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk.
Diberitakan sebelumnya, perempuan kelahiran Jakarta, 36 tahun silam ini dicokok polisi beberapa waktu lalu di rumahnya di Dusun III Desa Tontouan, Luwuk.
“Ia diamankan pada Senin (30/10/2024) pukul 20.30 Wita, karena kepemilikan dua sachet narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dibawah meja rias,” ungkap Kasat.
Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Palu, untuk dipergunakan sendiri.
“Saat ini, tersangka dalam pengawasan Kejaksaan, untuk selanjutnya dilakukan persidangan,” pungkasnya. *
Humas Polres Banggai
Baca: Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 1 Kilogram
Discussion about this post