Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024 mendapat tanggapan dari kalangan penyelenggara teknis di daerah. Tak terkecuali KPU Kabupaten Banggai.
Menurut komisioner KPU Banggai, Makmur Manesa kepada Luwuk Times Sabtu (05/03/2022), KPU Kabupaten menyelenggarakan pemilu berdasarkan peraturan KPU RI, surat, keputusan, maupun surat Edaran KPU RI.
Dan sejauh ini kata Makmur, tidak ada surat dari KPU RI mengenai penundaan pemilu.
Yang menjadi acuan KPU Kabupaten saat ini adalah surat Keputusan KPU RI nomor 21 tahun 2022.
Isinya menetapkan hari Rabu 14 Februari tahun 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024.
Dan surat KPU RI itu tertuju kepada Ketua DPR RI yaitu surat nomor : 46/PL.01/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 perihal permohonan konsultasi rancangan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam draf rancangan PKPU tahapan Rekapitulasi, penetapan, pengumuman dan penyampaian hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dijadwalkan tgl 14 Juni 2024 sd 21 Juni 2024.
Sedang dalam draf Rancangan PKPU Tahapan Sumpah janji pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terjadwalkan tanggal 20 Oktober 2024.
“Itu menjadi kewenangan KPU RI. KPU Kabupaten tinggal melaksanakan saja. Dan itu yang menjadi acuan kami di Kabupaten saat ini,” jelas Makmur.
Satu hal Makmur mempertegasnya, kalau pun ada penundaan pemilu, pastilah KPU RI menyurat kepada KPU daerah.
Tapi sejauh ini belum ada surat ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota tersebut. *
Discussion about this post