TOILI BARAT— Polisi terus gencar memberantas dan menangkap para pelaku sindikat peredaran nakotika dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar pada wilayah Kabupaten Banggai.
Terbaru, Satresnarkoba Polres Banggai membekuk seorang pria berinisial NM warga Kecamatan Toili Barat (Tolbar). Ia terduga melakukan peredaran sediaan obat Farmasi jenis THD (Tryhexyphenidyl), Kamis (14/7/2022).
Pria berusia 39 tahun ini dibekuk polisi pada Jalan Trans Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tolbar sekitar pukul 13.15 Wita.
“Kami mendapat informasi dari BPOM Luwuk bahwa terdapat pengiriman paket berisi obat-obatan jenis THD tanpa izin melalui salahsatu agen jasa pengiriman tujuan Tolbar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Zulfikar SH, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/7/2022).
Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada TKP bersama barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan kami temukan satu botol plastik warna putih berisikan 1.082 butir obat jenis THD,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolres Banggai dan selanjutnya kami serahkan kepada BPOM untuk proses lebih lanjut.*
Discussion about this post