LUWUK— Honor badan adhoc pemilu dan pemilihan 2024 lebih besar, dibanding insentif para pelaksana pesta demokrasi tahun 2019 lalu.
Sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan di daerah, KPU Kabupaten Banggai siap melaksanakan ketentuan honor badan adhoc dari KPU RI tersebut.
“Tentang besaran honor adhoc merupakan ranah KPU RI. Kami kabupaten tinggal melaksanakan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Banggai, Makmur Manesa kepada Luwuk Times, Rabu (10/08/2022).
Berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi adhoc, baik pemilu maupun pemilihan 2024.
Untuk jabatan ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) honor pada pemilu 2024 sebesar Rp2.500.000 per bulan. Anggotanya Rp2.200.000, Sekretaris Rp 1.850.000 dan pelaksana Rp 1.300.000.
Sementara pada pemilu 2019 lalu Ketua PPK Rp 1.850.000, anggota 1.600.000, sekretaris 1.300.000 dan pelaksana 850.000.
Jabatan Ketua panitia pemungutan suara (PPS) pemilu 2024 dihargai 1.500.000, anggota 1.300.000, sekretaris 1.150.000 dan pelaksana 1.050.000.
Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas pada tempat pemungutan suara (TPS) juga honornya naik.
Jabatan ketua Rp 1.200.000 yang sebelumnya hanya 550.000, anggota Rp 1.100.000 dari Rp 500.000 dan Satlinmas naik dari 500.000 menjadi 700.000.
Santunan
Tak hanya kenaikan honor. Pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Untuk yang meninggal mendapat santunan Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8,250 juta dan bantuan biaya pemakaman teralokasikan Rp 10 juta per orang. *
Discussion about this post