LUWUK – Orang Nomor 1 Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi khusus kepada seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia, mulai dari pusat hingga daerah.
Dalam Telegram yang dikeluarkan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Kapolri memerintahkan untuk memberantas habis aktivitas perjudian.
Praktek kriminal dimaksud Jenderal kelahiran Ambon 5 Mei 1969 ini, adalah Judi Konvensional maupun On Line.
Dalam perintah Jebolan AKPOL Tahun 1991 ini, pemberantasan tidak hanya menyasar pada pemain, namun juga bandar, bahkan hingga oknum-oknum yang menjadi backing dibelakangnya.
Pemblokiran situs judi On Line, juga menjadi perintah mantan Ajudan Presiden Joko Widodo ini.
“Jadi saya ulangi, yang namanya perjudian harus ditindak. Saya tidak akan memberikan toleransi. Kalau masih ada yang kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli, apa itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot. Di Mabes juga sama, tolong betul-betul diperhatikan,” tegas Kapolri pada Video Conference, Kamis (18/08/2022).
Terkait instruksi tersebut, Kepala Kepolres Banggai AKBP. Yoga Priyahutama, pada Luwuk Times, Minggu (21/08/2022), mengatakan, jika ditemukan, tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap aktivitas perjudian di wilayah hukum Kabupaten Banggai.
“Ya kita laksanakan untuk perintah beliau, tidak ada toleransi dan tindak lanjutnya kita tindak tegas apabila ada di Wilayah Banggai,” tegasnya.
Hingga saat ini, pria yang pernah bertugas di Hubinter Mabes Polri ini, menyebutkan Kabupaten Banggai belum ada tempat perjudian.
“Alhamdulillah, tempat kita tidak ada yang namanya tempat perjudian, jadi kita laksanakan pendekatan secara per-emtif dengan cara himbauan supaya tidak ada di Wilayah Hukum Banggai, andai sampai ada ya kita tindak tegas,” tutupnya. *
Discussion about this post