Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Pemilihan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banggai menyisahkan persoalan. Proses musyawarah daerah (Musda) yang melegitimasi secara aklamasi Fuad Muid untuk periode kedua menahkodai organisasi itu, dituding cacat hukum dan prosedural.
“Bagi saya itu bukan aklamasi. Tapi pemaksaan kehendak. Saya melihat ini cacat hukum dan cacat prosedural,” tegas Zainal Abidin kepada Luwuk Times, Kamis (06/10/2022) tadi malam.
Musda PMI Banggai yang berlangsung di hotel Swiss Bell Luwuk itu melanggar pasal 36 AD/ART, terkait tata cara pemilihan. Sebab kata Zainal tidak ada proses penjaringan dan pendaftaran bakal calon ketua.
“Padahal Bupati Banggai Amirudin saat membuka Musda meminta agar proses pemilihan berlangsung terbuka,” kata Zainal.
Namun kenyataannya tidak demikian. Musda PMI tidak membuka pendaftaran alias tertutup.
“Sedangkan dalam pemilihan saja, tidak ada kata voting tertutup atau terbuka. Yang ada hanyalah musyawarah untuk mufakat,” ucapnya.
Terkait dengan syarat calon ketua pernah menjadi pengurus minimal menjadi Palang Merah Remaja (PMR) dengan melampirkan SK, Zainal memberi argumen.
Discussion about this post