LUWUK, Luwuktimes.id— Tiga pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai telah memasukkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) sebagai peserta pilkada kepada KPU Banggai.
Informasi itu tertuang pada pengumuman KPU Banggai nomor 394/PL.02.5-PU/7201/Kpu-Kab/XI/2020 tanggal 1 November 2020.
Berdasarkan pengumuman yang ditanda-tangani Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow itu, dua paslon yakni Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU) dan Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) sumbangan dana kampanye berasal dari dana pribadi.
Paslon HATIMU yang menyampaikan LPSDK pada pukul 11.34 Wita sumbangan dana kampanye sebesar Rp1.661.150.000. Sedang paslon WINSTAR yang memasukkan LPSDK pada pukul 14.34 wita di hari yang sama sebesar Rp300.950.000.
Sementara itu paslon AT-FM dalam LPSDK yang menyampaikan ke KPU pukul 11.52 Wita, sumbangan dana kampanye berasal dari badan hukum swasta, dengan nominal Rp500.000.000.
Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani membenarkan informasi itu. “Iya, pengumuman LPSDK itu resmi dari KPU,” kata Supriadi yang dikonfirmasi Luwuktimes.id, Minggu (01/11) tadi malam.
Dia juga mempertegas bahwa disaat penyampaian LPSDK, ketiga paslon berjalan lancar. “Waktu penyampaian juga tidak ada masalah. Dan sumber sumbangan juga sudah sesuai,” kata Supriadi Lawani singkat. *
(yan)
Discussion about this post