Reporter Hasbi Latuba
Luwuk Times — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai terus menyisir 1.522 kartu tanda anggota (KTA) milik 7 parpol untuk tahap verifikasi faktual.
Peyisiran sampel KTA yang tersebar pada 23 kecamatan se-Kabupaten Banggai ini, adalah bagian syarat parpol dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS).
Meski sebelumnya ada tahapan pergantian keanggotaan dan perbaikan pengurus manakala ada yang ganda atau penolakan keanggotaan oleh masyarakat saat vaktual.
“Mulai tanggal 16 Oktober kami turun lapangan untuk vaktual. Ada 7 parpol, tiga yang punya kursi DPRD provinsi dan 4 parpol pendatang baru,” ungkap Ketua Divisi Teknis dan Penyelengaraan KPU Banggai Alwin Palalo, kepada Luwuk Times, Jumat (28/10/22).
Alwin mengatakan, parpol lama yang wajib vaktual, Partai Bulan Bintang (PBB), Perindo dan Hanura. Ketiganya memiliki kursi provinsi. Pembedanya Perindo dan Hanura memiliki kursi DPRD Kabupaten Banggai. Hanya PBB yang memiliki kursi provinsi non kursi DPRD Banggai.
Selain tiga parpol tadi, KPU melakukan vaktual bagi parpol lolos administrasi. Antara lain, Partai Umat, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Buruh dan Partai Garuda.
“Sebanyak 1.522 KTA pada 7 parpol yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Banggai. Tentu dengan akumulasi KTA setiap parpol berbeda beda. Sesuai jumlah KTA parpol yang terinput,” kata Alwin Palalo.
Kegiatan vaktual ini berakhir tanggal 4 Nopember 2022. Selanjutnya masuk tahap perbaikan mulai tanggal 20-23 Nopember 2022.
Tidak hanya memvaktual KTA, pengurus dan kantor parpol ikut tervaktual. Termasuk keterwakilan perempuan, berikut pengurus KSB (ketua, sekretaris, bendahara) parpol.
“Kami cek semua keberadaan KSB parpol. KTA dan kantornya yang ada pada semua kecamatan. Proses ini masih terus berjalan. Setelah ini masuk tahap perbaikan,” ujar Alwin. *
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post