Luwuk Times — Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap mengaku kuatir, hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10 persen buat Kabupaten Banggai, pasca selesai kontrak karya DSLNG tidak akan terealisasi.
Bahkan politisi beringin ini menyebut P1 10 persen itu masuk pada fase kemungkinan dan harapan. Alasannya, karena tidak ada jaminan daerah ini mendapatkan hak partisipasi dengan angka persentase tadi.
Pesimistis Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini bukan tanpa alasan.
Karena fase kemungkinan dan harapan untuk mendapatkan PI 10 persen itu terungkap saat Komisi 1 DPRD Banggai melaksanakan kunjungan kerja pada perusahaan migas tersebut.
“Pasca tahun 2027 dimana selesainya kontrak karya Dongi Senoro-LNG maka PI 10 persen itu masuk pada fase kemungkinan dan harapan. Itu karena tidak ada jaminan kita mendapatkan PI 10 persen,” kata Irwanto, Selasa (31/01/2023).
Itu artinya pertegas anggota DPRD Banggai asal daerah pemilihan (dapil) II ini, masih harus ditelitikan membali tentang potensi gas di perut bumi tanah Babasal (Banggai, Balantak dan Saluan, red).
Hanya saja sambung Irwanto, mendasari penjelasan Human Relation PT Donggi Senoro LNG bahwa masih cukup besar potensi cadangan dari hasil yang saat ini di eksploitasi oleh negara.
“Begitu penjelasan dari Human Relation PT Donggi Senoro LNG, pada saat Komisi 1 DPRD Banggai berkunjung dalam rangka tugas pengawasan legislatif,” ucap Irwanto.
Jadi kata Irwanto lagi, lewat penjelasan itu kiranya kita sebagai pemerintah harus berjuang keras untuk tetap mendapatkan hak-hak pasca selesai kontrak DSLNG di tahun 2027.
Olehnya saran Irwanto Kulap, sedini mungkin kita harus mempersiapkan hal-hal yang menjadi landasan daerah untuk bisa memperoleh PI 10 persen tersebut. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post