Luwuk Times — Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Luwuk Selatan (Luksel) Kabupaten Banggai melaksanakan sosialisasi pemuktahiran data pemilih pada pemilihan umum 2024.
Kegiatan itu berlangsung di balai pertemuan umum (BPU) KPU Kabupaten Banggai, Senin (06/02/2023).
Adapun sasaran sosialisasi oleh PPK itu yakni para perwakilan masyarakat se Kecamatan Luwuk Selatan.
Selain sosialisasi kegiatan juga dirangkaikan dengan bimbingan teknis (Bimtek) panitia pemungutan suara (PPS) se Kecamatan Luwuk Selatan terkait verifikasi faktual bakal calon perseorangan.
Bertalian dengan sosialisasi penyusunan daftar pemilih, PPK basic pendataan pemilih berdasarkan KTP El, berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah. Selanjutnya bukan TNI/Polri serta tidak pernah dicabut hak pilihnya, berdasarkan putusan pengadilan.
Jika pemilu diadakan 14 Februari 2024, maka dasar 17 tahun ada di kelahiran minimal 13 Februari 2007.
Begitu pula dengan verifikasi faktual calon perseorangan. PPS yang akan melaksanakan verifikasi faktual dengan membawa from model LK.verfak.pendukung.calon.DPD-PPS.
PPS akan menemui langsung nama nama pendukung yang telah tercuplik sample untuk setiap bakal calon DPD Dapil Sulawesi Tengah.
Dalam hal menemui langsung, PPS memastikan kesesuaian data diri berdasarkan KTP El pendukung dan pengakuan dari pendukung serta menuangkan dalam from tersebut.
Hadir pada kegiatan itu, komisioner KPU Banggai Makmur Manessa dan Camat Luwuk Selatan Rifody Penak. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post