Luwuk Times – Perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sobol Kecamatan Lamala, yang diadukan oleh Cristian Kaleb, dihentikan secara resmi penyelidikannya oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Banggai.
Kasatreskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy yang di dampingi KBO IPTU Teddy Poli’i pada Luwuk Times, Selasa (02/05/2023) menjelaskan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, dugaan pungli tersebut tidak terbukti merupakan perbuatan melanggar hukum.
Laporan yang masuk pada Tanggal 02 Agustus 2022 itu, diguga adanya pungli sebesar Rp. 350.000. saat pengurusan PTSL.
“Dari BPN, pengukuran itu gratis. Tapi diluar itu, seperti materai, penggandaan berkas kan banyak. Aparat desa yang mendampingi, makan mereka, apa semua itu kan tidak ditanggung pemerintah,” ungkapnya.
Nilai yang dipungut untuk membiayai persiapan penyelenggaraan PTSL tersebut, juga merupakan kesepakatan masyarakat saat digelarnya rapat di Kantor Desa Sobol, serta telah sesuai dan mengacu pada SKB 3 Menteri, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT.
“Kita tangani penyelidikannya, ada notulensi rapat desa, bahwa ada kesepakatan membayar sesuai dengan SKB 3 Menteri. Yang melapor juga saat rapat di desa tidak hadir. Kalau ada perbuatannya kita tindak, tapi setelah dicek tidak terbukti, ya kita hentikan,” pungkasnya. *
Naser Kantu
Discussion about this post