LUWUK TIMES – Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Banggai, Paiman Karto, tak disangka masuk dalam daftar Bakal Calon Legislatif DPRD Banggai Pemilu 2024.
Paiman memilih Partai Amanat Nasional (PAN), namanya turut serta dalam pendaftaran yang dilakukan DPC PAN Banggai ke KPU Banggai, pada Jumat (12/05/2023).
Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Banggai, Sofyan Datu Adam, pada Luwuk Times, Sabtu (13/05/2023) memberikan penjelasan terkait status Paiman Karto.
Dikatakan Sofyan, dalam database BKPSDM, Paiman adalah ASN aktif dengan masa tugas yang berakhir di Bulan Juli tahun ini.
“Pak Paiman sudah masuk usia pensiun. SK Pensiun yang bersangkutan sudah terbit TMT 1 Juli 2023, ditanggal tersebut secara resmi purna tugas sebagai ASN. Sebelum 1 Juli, masih PNS Aktif,” ucapnya.
Terkait netralitas ASN dari keterlibatan politik praktis, dijelaskan Sofyan, diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
“Selama masih aktif sebagai ASN, dilarang berpolitik praktis, seperti masuk dalam kepengurusan partai politik atau ikut serta sebagai calon legislatif, atau terlibat langsung dalam aktifitas politik praktis,” urainya.
Jika terlibat pada politik praktis, sesuai regulasi ASN tersebut, kata Sofyan akan mendapatkan sanksi, dengan sanksi paling berat diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai ASN.
Bagi ASN yang tidak ingin terkena sanksi, diwajibkan terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai ASN, sebelum terjun ke dunia politik .
Bagaimana dengan surat pengunduran diri Paiman Karto ? Menjawab pertanyaan ini, Sofyan mengatakan, hingga saat ini BPKSDM Banggai belum menerima ataupun memproses surat pengunduran diri dari Paiman.
Meskipun begitu, Sofyan menduga, Paiman telah membuat surat pengunduran diri yang diserahkan langsung ke Bupati Banggai.
“Bisa saja beliau telah menyampaikan secara resmi ke Kantor Bupati Banggai. Kalau di BKPSDM, belum ada yang kita proses,” pungkasnya. *
Naser Kantu
Discussion about this post