LUWUK TIMES— Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulteng tercatat telah menangani 18 kasus. Dari belasan kasus itu, sebanyak 27 korban yang berhasil diselamatkan.
Capaian ini tentunya menjadi bagian dari prestasi. Sebab Satgas TPPO Polda Sulteng belum sebulan terbentuk, yakni 5 Juni 2023 lalu.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, Senin (19/6/2023), korban yang berhasil diselamatkan dari kasus TPPO ini sebanyak 27 orang itu terdiri dari perempuan dewasa 22 dan perempuan anak 5 orang.
Adapun modus kasus TPPO, kata Djoko, meliputi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) 5 kasus, Pekerja Seks Komersil (PSK) 9 kasus dan Eksploitasi anak 4 kasus.
Djoko juga merincikan tentang Satgas TPPO yang sudah melakukan pengungkapan kasus.
Yakni Satgas TPPO Polda Sulteng 7 kasus, Polresta Palu 2, Polres Donggala 1, Polres Morowali 1, Polres Bangkep 1, Polres Banggai 1 dan Polres Tolitoli 1 kasus.
Selanjutnya Satgas TPPO Polres Morut 1 kasus, Polres Poso 1, Polres Parimo 1 dan TPPO Polres Sigi 1 kasus.
Pada kesempatan itu Djoko mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. * Hps
Kunjungi kami juga di GOOGLE NEWS
Discussion about this post