Luwuk Times — Selang Januari sampai dengan Juni 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 4 kasus.
Dan harapan lembaga Adhyaksa ini, kedepan penyelesaian perkara dengan mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat ditingkatkan.
Terbaru, tanggal 21 Juni 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dimohonkan Kejari Banggai.
Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif itu atas nama tersangka Asrianto Binaba oleh penyidik Polres Banggai. Asrianto disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
Rilis Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi yang diterima Luwuk Times, Kamis (22/06/2023) tadi malam menjelaskan kronologi kejadian.
Kamis 10 November 2022, tersangka bersama istrinya mengendarai sepeda motor dengan tujuan pasar malam di pantai Kilo 5 Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai.
Sesampainya di lokasi disaat yang bersamaan datang saksi korban Ferdiansyah Mohidu yang memarkir sepeda motornya didekat sepeda motor tersangka.
Saat memarkir motor, Ferdiansyah lupa membawa 1 handphone merk Redmi Note 9 yang ia simpan di dashboard motornya.
Melihat handphone tersebut seketika timbul niat tersangka untuk memiliki. Kemudian tersangka mengambil dan menyimpannya di tas milik tersangka.
Selanjutnya handphone Redmi Note 9 tersebut diberikan kepada istri tersangka untuk berjualan produk kesehatan online. Dikarenakan kapasitas memori handpone milik istri kecil.
Firman Wahyudi juga menyampaikan alasan sehingga ada pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, setelah melalui musyawarah di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Senin tanggal 12 Juni 2023.
Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Tindak pidana diancam penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Selanjutnya korban telah memaafkan tersangka serta alasan lainnya, tersangka memiliki anak yang masih kecil yang masih butuh perhatian orangtua.
Dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan. *
Kunjungi juga Luwuk Times di Google News
Discussion about this post