BANGGAI— Dalam rangka meminimalisir terjadi permasalahan sengketa tanah, ATR/BPN Kabupaten Banggai turun langsung melaksanakan pemeriksaan tanah, Sabtu (27/07/2024).
Pemeriksaan tanah itu dilakukan tim panitia A yang dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Irfan Mahmud, S.H., M.A.P.
Ada tiga kecamatan yang disambangin tim ini, yakni Luwuk Utara, Luwuk dan Kecamatan Luwuk Selatan.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan, pengkajian dan memastikan kembali agar objek yang akan di sertipikatkan sesuai dengan dokumen pertanahan.
Termasuk keadaan fisik dilapangan untuk memperoleh kebenaran materil dan formil atas data fisik dan yuridis dalam rangka pemberian hak (permohonan pertama kali).
Yang tidak kalah pentingnya lagi, kegiatan ini juga dilakukan bertujuan untuk mengurangi terjadinya permasalahan sengketa tanah.
Sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk bisa memberikan pendapat mengenai kendala yang terjadi dalam proses pembuatan sertipikat.
“Marijo selamatkan Anak Cucu kita dari masalah Sengketa Tanah, dengan buat Sertipikat,” ajak Irfan Mahmud. * (Sumber ATR/BPN Banggai)
Baca: Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Akademisi Kerja Sama dalam Percepat Penyusunan RDTR
Discussion about this post