LUWUK, Luwuk Times.ID— DPRD Banggai melalui Komisi 2 meminta kepada Bupati Banggai untuk meninjau kembali izin lokasi PT. Sawindo Cemerlang, menyusul lahirnya sengketa antara petani sawit plasma Kecamatan Batui dengan perusahaan tersebut.
Rekomendasi itu lahir dari rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi 2 DPRD Banggai dengan melibatkan perwakilan PT. Sawindo Cemerlang, instansi pemerintah terkait dan perwakilan petani plasma di kantor dewan, Rabu (17/02).
Dikutip dari Topikterkini.com, rekomendasi DPRD bernomor: 890/113/DPRD tanggal 17 Februari 2021 yang ditandai-tangani Ketua DPRD Banggai, Suprapto itu juga menuangkan dua point berikutnya.
Yakni, perusahaan segera menyelesaikan hak-hak para petani yang tergabung dalam plasma PT. Sawindo Cemerlang yang belum terbayarkan, serta mengembalikan hak-hak tanah yang bersertifikat milik petani untuk dikelola sendiri sebanyak 58 orang dan 22 orang yang memiliki SKPT diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Dan dalam rekomendasi lainnya, DPRD menyebut PT Sawindo Cemerlang tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Komisi yang diketuai Sukri Djalumang ini, sebelumnya telah melaksanakan hearing tepatnya di tanggal 31 Agustus 2020. Pada RPD kala itu, komisi ini mendesak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan para petani.
Hingga deadline waktu yang diberikan, yakni empat bulan pasca RDP, pihak perusahaan tak kunjung menyelesaikan permasalahan itu. Sehingganya, Komisi 2 kembali mengundang pihak berkompoten lewat RDP yang dilaksanakan Rabu (17/02).
CSR TAK JELAS
RDP yang dilaksanakan berjalan cukup alot. Bahkan pada forum resmi itu terungkap, ketidakjelasan perjanjian kerjasama antara petani dan perusahaan serta kontribusi dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan.
Discussion about this post